HARIAN MERAPI - DPRD Sukoharjo bentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pembahasan dilakukan bersama dengan Pemkab Sukoharjo.
Tiga Raperda tersebut yakni, Pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Sukoharjo dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.
Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto, Selasa (3/6/2025) mengatakan, pembentukan Pansus DPRD Sukoharjo membahas tiga Raperda tertuang dalam Keputusan DPRD Sukoharjo nomor 170/tahun 2025. Pengisian personil Pansus dilakukan berdasarkan surat fraksi-fraksi DPRD Sukoharjo.
Pansus I membahas dan menyempurnakan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Sukoharjo, Pansus II membahas dan menyempurnakan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Pansus III membahas dan menyempurnakan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025-2029.
Baca Juga: Akal-akalan investasi, begini modusnya
"Sudah dibentuk tiga pansus dan sedang dilakukan pembahasan," ujarnya.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, menindaklanjuti hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukoharjo tanggal 28 April 2025 antara Eksekutif dan Legislatif, telah menyepakati untuk dilaksanakan pembahasan tiga Raperda Kabupaten Sukoharjo.
Bahan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo telah kami kirimkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sukoharjo dengan Surat Bupati Sukoharjo Nomor: 100.3.2/1594/2025 tanggal 14 Mei 2025 perihal Pengiriman Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Adapun tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo dimaksud yaitu sebagai berikut, Pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Sukoharjo dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.
Baca Juga: Aplikasi Salativerse, Santri SMP Ruq Al Falah Raih Emas di Malaysia, Kenalkan Budaya Salatiga
Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok. Rokok mengandung zat adiktif yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Hal tersebut dinyatakan secara tegas di dalam Pasal 149 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bahwa produk tembakau merupakan zat adiktif.
Asap yang ditimbulkan dari rokok tidak hanya membahayakan perokok, tetapi juga orang lain yang berada di sekitar perokok.
Pengendalian para perokok yang menghasilkan asap rokok merupakan salah satu solusi terwujudnya udara bersih tanpa paparan asap rokok, salah satunya dengan cara penetapan Kawasan Tanpa Rokok.
Sejalan dengan hal tersebut, dalam Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengamanatkan Pemerintah Daerah wajib menetapkan dan mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya.
Baca Juga: Walikota Salatiga Robby: Pejabat fungsional jangan segan minta arahan senior, namun sopan