Nota Pengantar Tiga Raperda, Bupati Sukoharjo Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Sukoharjo

photo author
- Senin, 2 Juni 2025 | 21:10 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyampaikan jawaban atas Pandum Fraksi DPRD terkait nota pengantar tiga Raperda.  (Wahyu imam ibadi)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyampaikan jawaban atas Pandum Fraksi DPRD terkait nota pengantar tiga Raperda. (Wahyu imam ibadi)

HARIAN MERAPI - Bupati Sukoharjo sampaikan jawaban atas pandangan umum (Pandum) fraksi DPRD Sukoharjo terhadap nota pengantar penyampaian tiga rancangan peraturan daerah (Raperda).

Jawaban Bupati Sukoharjo disampaikan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sukoharjo, Senin (2/6/2025)).

Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, jawaban atau penjelasan atas Pandum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Sukoharjo.

Baca Juga: Tiga Orang Tewas dalam Tiga Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Gunungkidul, Dua Kasus Tabrakan dan Satu Kecelakaan Tunggal

Pengangkatan direksi dan komisaris PT BPR Bank Sukoharjo dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Mekanisme partisipatif dan pengawasan publik dalam seleksi pengangkatan Direksi dan Komisaris.

Akuntabilitas keuangan PT BPR Bank Sukoharjo diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK, selanjutnya hasil audit dipublikasikan melalui media cetak baik yang ditempel di tempat informasi PT BPR Bank Sukoharjo maupun surat kabar serta media elekteronik yaitu website PT BPR Bank Sukoharjo dan website OJK sehingga dapat diakses oleh seluruh masyarakat.

Peta pembiayaan untuk UMKM, koperasi, dan pelaku usaha mikro desa dilaksanakan dengan pemberian kredit P2K (Petani, Pengusaha dan Koperasi) yang diperuntukkan kepada UMKM, Koperasi dan pelaku usaha mikro baik di perkotaan maupun perdesaan baik secara perorangan maupun kelompok (tanggung renteng).

Untuk plafon kredit Usaha Mikro dan Kecil di bawah Rp 15.000.000,00 mendapatkan subsidi bunga dari Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga: Warga Sokanegara Purwokerto Timur Digegerkan Penemuan Mayat Perempuan Muda dengan Mulut dan Hidung Berbusa, Identitas Belum Diketahui

Terhadap Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, pengawasan di lapangan menjadi tanggung jawab Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Raperda ini.

"Terkait ruang transisi, akan diberikan bagi pelaku usaha kecil dengan sosialisasi dan edukasi bertahap. Selama masa transisi, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melakukan pendampingan dan edukasi kepada pelaku usaha kecil tentang cara mempertahankan dan meningkatkan omzet pelanggan tanpa menjual rokok," ujarnya.

Pelaksanaan Musrenbang dalam penyusunan Raperda tentang RPJMD diselenggarakan secara berjenjang dan terstruktur sehingga dapat menyerap suara desa dan masyarakat melalui Forum Konsultasi Publik, Forum Perangkat Daerah, dan Musrenbang.

Baca Juga: BRI dorong pertumbuhan UMKM, ini hasilnya: Indeks Bisnis UMKM BRI terus tumbuh dan meningkat

Proses ini juga memastikan agar perencanaan pembangunan daerah bersifat inklusif, responsif, serta mencerminkan kebutuhan nyata seluruh lapisan masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X