HARIAN MERAPI - Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sukoharjo, Kamis (17/7/2025).
Kedua Perda tersebut yakni Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Sukoharjo.
Wakil Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo saat membacakan sambutan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sukoharjo mengatakan, atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan para Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo.
DPRD Sukoharjo telah bekerja keras dan telah berusaha semaksimal mungkin sejak tanggal 19 Mei 2025, saat Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah maupun ketika dalam Rapat Panitia Khusus melaksanakan pembahasan dengan begitu cermat dan kritis, sampai pada tahap akhir Penetapan Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo dan Bupati Sukoharjo.
Baca Juga: Kaum muda hati-hati bila mata kering, bisa jadi akibat autoimun, atau karena ini...
Hal ini menunjukkan betapa besarnya perhatian dan tanggung jawab pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo sebagai wakil rakyat dalam menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Adapun dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo dimaksud yaitu sebagai berikut Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Sukoharjo.
"Setelah mendengarkan Laporan Pimpinan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sukoharjo, dengan mempertimbangkan visi tentang masa depan yang lebih baik dalam kehidupan masyarakat Kabupaten Sukoharjo, dapat saya sampaikan hal-hal sebagai berikut. Pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok," katanya.
"Kawasan Tanpa Rokok merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. Penetapan Kawasan Tanpa Rokok merupakan upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan," imbuhnya.
Baca Juga: Masih eksis hingga kini, Komunitas KUD Kabupaten Sleman harap Kopdes Merah Putih bisa bersinergi
Pengaturan dan implementasi Kawasan Tanpa Rokok dalam suatu regulasi yang berbentuk Peraturan Daerah merupakan kewajiban yang diamanatkan dalam Pasal 151 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 443 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, diharapkan mampu mewujudkan derajat kesehatan masyarakat, memenuhi hak kesehatan masyarakat, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga dan masyarakat di Kabupaten Sukoharjo.
Melihat pentingnya Rancangan Peraturan Daerah ini, maka saya berpendapat Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok dapat segera ditetapkan untuk menjadi Peraturan Daerah.
Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Sukoharjo.
Baca Juga: Sekber SPAB DIY perkuat gerakan SPAB melalui pelibatan mitra pembangunan