HARIAN MERAPI - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Karanganyar tentang Pencegahan Pernikahan Anak resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Selasa (4/3/2025).
Raperda tersebut merupakan hasil pembahsana masa keanggotaan DPRD Periode 2019-2024 lalu.
Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo mengatakan, setelah pengesahan Bupati Karanganyar diharapkan segera ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksana (juklak) Perda tersebut.
Baca Juga: Polres Temanggung Menangani 4 Kasus Perang Sarung, Amankan Puluhan Remaja
Menurut Bagus Selo, banyak fsktor penyebab pernikahan dini, namun pernikahan dini dinilai memiliki banyak dampak negatif di masyarakat. Apalagi angka pengajuan dispensasi nikah di Karanganyar cukup tinggi.
"Pernikahan dini dapat berpengaruh terhadap kasus stunting, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perceraian dan kematian bayi. Karena itu perlu pencegahan agar bagaimana tidak terjadi pernikahan dini," ujarnya.
Ketua DPRD mengatakan, Perda Pencegahan Pernikahan Anak yang ditetapkan ini diharapkan mampu menekan kasus pernikahan dini di Karanganyar.
Dimana dengan disahkan Perda Pencegahan Pernikahan Anak, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dapat lebih leluasa melakukan sosialisasi dan penyuluhan ke masyarakat.
"Memang ditekankan tanggung jawab, ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah tapi juga orangtua. Jadi ada pasal terkait orangtua, berkewajiban, dan bertanggung jawab," ucapnya.
Sementara itu, Bupati Rober Christanto mengapresiasi DPRD Karanganyar yang telah menyetujui rancangan produk hukum daerah tersebut.
"Kita berharap, agar Perda ini dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Adapun, selain Raperda Pencegahan Pernikahan Anak, juga terdapat 2 raperda lain yang disahkan, yakni Raperda Produk Hukum Daerah dan Perubahan Perum Bank Karanganyar menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Karanganyar. (Lim) *