Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag) Sukoharjo Iwan Setiyono mengatakan, target Diskopumdag Sukoharjo pada awal Juli 2025 ini menyelesaikan secara kelembagaan berupa penyerahan akta notaris dan status badan hukum dulu untuk Koperasi Merah Putih di 167 desa dan kelurahan di 12 kecamatan di Kabupaten Sukoharjo.
Baca Juga: Ingin mendaki gunung, ini yang harus dipersiapkan
Hal ini penting karena menjadi dasar pengelolaan koperasi sesuai program pemerintah pusat.
Sesuai petunjuk pelaksana nantinya Koperasi Merah Putih akan menjalankan enam bidang usaha diantaranya simpan pinjam, gudang, sarpras, apotek desa, klinik desa dan lainnya.
Namun demikian tidak semua dapat dijalankan bersama di Koperasi Merah Putih tersebut. Sebab butuh persiapan secara menyeluruh termasuk melibatkan para pengurus.
Nantinya sebelum pelaksanan Koperasi Merah Putih dijalankan dari Diskopumdag Sukoharjo akan melakukan pembinaan pengurus terlebih dahulu. Sebab para pengurus Koperasi Merah Putih ini tidak semua paham mengenai koperasi.
"Nanti kami akan memberikan pembinaan dilakukan kepada para pengurus Koperasi Merah Putih. Kami pahamkam mengenai regulasi koperasi kepada pengurus dan pengawas," ujarnya.
Pembinaan tersebut sangat penting agar para pengurus mengetahui mengenai sistem aturan berlaku dalam menjalan koperasi.
"Jadi nanti kalau ada dana pinjaman dari pemerintah pusat melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) kepada Koperasi Merah Putih mereka para pengurus sudah siap. Jadi saat mengelola kedepan tidak timbul masalah. Terpenting juga dipahamkan transparansi laporan keuangan," lanjutnya. (*)