167 Koperasi Merah Putih Sukoharjo resmi berbadan hukum, langsung jalankan usaha

photo author
- Selasa, 1 Juli 2025 | 20:18 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat menyerahkan akta notaris dan SK pengesahan pendirian badan hukum. (Foto Wahyu imam ibadi)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat menyerahkan akta notaris dan SK pengesahan pendirian badan hukum. (Foto Wahyu imam ibadi)

HARIAN MERAPI - Sebanyak 167 koperasi merah putih di Kabupaten Sukoharjo secara resmi sudah mendapat akta notaris dan surat keputusan (SK) pengesahan pendirian badan hukum koperasi.

Hal tersebut membuat Kabupaten Sukoharjo menjadi daerah tercepat di Solo Raya dan daerah lain di Jawa Tengah yang mampu menyelesaikan pengesahan pendirian badan hukum koperasi merah putih.

Penyerahan akta notaris dan SK pengesahan pendirian badan hukum koperasi merah putih desa dan kelurahan diserahkan secara langsung oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani.

Baca Juga: Hakim konstitusi soroti kasus Agnes Mo dan Vidi Aldiano terkait tata kelola royalti, begini pandangannya

Kegiatan digelar di Auditorium Wijaya Utama Gedung Menara Wijaya lantai 10 Pemkab Sukoharjo, Selasa (1/7/2025).

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam sambutannya mengatakan, sebagaimana kita ketahui, Koperasi adalah salah satu bentuk usaha bersama yang berlandaskan prinsip kekeluargaan dan gotong royong.

Pemerintah Negara Republik Indonesia belum lama ini telah meluncurkan Program Nasional yang bernama Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih.

Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih ini merupakan wujud nyata semangat gotong royong dan kemandirian ekonomi yang telah lama menjadi ciri khas masyarakat kita.

Baca Juga: Pada Juli Agustus, Pemkab Karanganyar meluncurkan program penghapusan denda pajak daerah

Melalui Program Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih ini akan membuka peluang bagi seluruh warga untuk terlibat aktif dalam pembangunan ekonomi desa, meningkatkan kesejahteraan, serta menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan.

Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih yang telah berdiri merupakan bagian dari upaya pemerintah baik pusat hingga ke daerah agar menjadi motor penggerak ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat ketahanan pangan nasional.

Selain itu koperasi ini akan menjadi pusat kegiatan ekonomi desa, termasuk sebagai tempat penyimpanan dan penyaluran hasil pertanian masyarakat.

Bupati berharap dengan adanya badan hukum legal berbentuk koperasi, seluruh desa/kelurahan di Sukoharjo agar segera menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan potensi yang dimiliki di masing-masing desa/kelurahan.

Baca Juga: Terkena OTT KPK, Tiga pejabat BBPJN Sumut dinonaktifkan oleh Menteri PU

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X