Setiap desa di Kabupaten Sukoharjo pasti memiliki potensi unggulan seperti: komoditas, kerajinan, pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, jasa, pariwisata, dan banyak macam usaha lainnya.
Potensi- potensi tersebut harus dikembangkan dan dijadikan unggulan sesuai dengan daerahnya masing-masing.
Tujuannya agar manfaat dan nilai tambah yang dihasilkan dapat sebesar-besarnya terdistribusi kembali kepada anggota dan masyarakat di wilayah tersebut.
"Pada kesempatan ini saya mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung sepenuhnya untuk Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih, antara lain Bank Jateng, Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Sukoharjo, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Sukoharjo,
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sukoharjo, Seluruh Camat Se-Kabupaten Sukoharjo, Seluruh Kades/Lurah Se-Kabupaten Sukoharjo, Kasi PMD Kecamatan Se-Kabupaten Sukoharjo, seluruh pihak yang terlibat dalam pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih yang tidak dapat saya sebutkan satu per satu.
Yang telah bekerja keras untuk dapat membentuk 167 Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Sukoharjo. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, meridhoi segala daya dan upaya kita bersama untuk dapat membangun Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Sukoharjo agar perekonomian desa semakin kuat, distribusi pangan lebih efisien, dan kesejahteraan masyarakat pedesaan meningkat," ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo Rohmadi, mengatakan, Pemkab Sukoharjo sudah melakukan persiapan tingkat kabupaten terkait pembentukan Koperasi Merah Putih sekitar April 2025.
Selanjutnya pada Mei 2025 dilakukan persiapan tingkat desa dan kelurahan dengan menggelar Musdesus dan Muskelsus. Hasilnya pada 16 Mei 2025 sebanyak 167 desa dan kelurahan dengan rincian 150 desa dan 17 kelurahan sudah selesai menggelar Musdesus dan Muskelsus.
Hasil dari Musdesus dan Muskelsus disampaikan oleh pihak pemerintah desa dan pemerintah kelurahan ke tingkat kecamatan dan diteruskan ke Pemkab Sukoharjo. Selanjutnya dilakukan tahapan berikutnya berupa pengajuan badan hukum ke pemerintah pusat.
Hasil dari pengajuan badan hukum tersebut akhirnya terjawab. Sebab saat ini sebanyak 167 koprasi merah putih di Kabupaten Sukoharjo sudah mendapat akta notaris dan pengesahan badan hukum.
Selama proses pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Sukoharjo ditemukan sejumlah kendala. Seperti jumlah pendiri koperasi yang awalnya cukup 20 orang saja tapi dilapangan sampai tembus 100 orang.
Kondisi tersebut berdampak pada pemenuhan syarat Kartu Tanda Penduduk (KTP) anggota koperasi semakin banyak untuk diproses dan diverifikasi.
Meski demikian kendala tersebut semuanya dapat diatasi. DPMD Sukoharjo sekarang tinggal mengejar target penyelesaian pembentukan badan hukum koperasi hingga akhir Juni 2025.
"Mudah-mudahan sebelum akhir Juni 2025 semua sudah mendapat status badan hukum koperasi dan diharapkan pada 12 Juli 2025 seluruh Koperasi Merah Putih di Kabupaten Sukoharjo sudah resmi terbentuk," lanjutnya.
Rohmadi menjelaskan, dalam tahapan pembentukan Koperasi Merah Putih ini, DPMD Sukoharjo menekankan kesiapan ditingkat desa dan kelurahan terkait jenis usaha yang dijalankan fokus pada sektor strategis seperti distribusi sembako, elpiji 3 kilogram, pupuk bersubsidi. Selain itu juga sektor peternakan dan pertanian.