HARIAN MERAPI - Pengurus Koperasi Merah Putih diingatkan hati-hati kelola dana besar hingga miliaran rupiah.
Apabila tidak, maka rawan terjadi pelanggaran penyelewengan anggaran. Pengelolaan dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparan laporan keuangan.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Rabu (2/7/2025) mengatakan, Koperasi Merah Putih merupakan program pemerintah pusat yang dijalankan di daerah termasuk di Kabupaten Sukoharjo.
Sebanyak 167 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Sukoharjo sekarang sudah sah dalam menjalankan program setelah mendapat penyerahan akta notaris dan badan hukum.
Para pengurus Koperasi Merah Putih setelah ini bisa langsung melaksanakan tugas. Mereka diingatkan untuk tetap menjalankan sesuai aturan berlaku.
"Hati-hati dalam mengelola dana besar. Karena Koperasi Merah Putih ini harus dijalankan sesuai aturan berlaku dan mengedepankan prinsip transparan laporan keuangan," ujarnya.
Koperasi Merah Putih dalam menjalankan program kerjanya direncanakan akan mengelola dana miliaran rupiah. Para pengurus yang baru saja terbentuk diminta segera adaptasi dan segera bekerja.
"Tetap ada pengawasan dari Pemkab Sukoharjo terkait pelaksanan program Koperasi Merah Putih. Dari dinas terkait juga dilibatkan. Termasuk masyarakat bisa ikut membantu mengawasi," lanjutnya.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang telah berdiri merupakan bagian dari upaya pemerintah baik pusat hingga ke daerah agar menjadi motor penggerak ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat ketahanan pangan nasional.
Baca Juga: Benarkah nikah dengan bule akan perbaiki keturunan ? Begini penjelasan dokter
Selain itu koperasi ini akan menjadi pusat kegiatan ekonomi desa, termasuk sebagai tempat penyimpanan dan penyaluran hasil pertanian masyarakat.
Bupati berharap dengan adanya badan hukum legal berbentuk koperasi, seluruh desa/kelurahan di Sukoharjo agar segera menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan potensi yang dimiliki di masing-masing desa/kelurahan.
Setiap desa di Kabupaten Sukoharjo pasti memiliki potensi unggulan seperti: komoditas, kerajinan, pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, jasa, pariwisata, dan banyak macam usaha lainnya. Potensi- potensi tersebut harus dikembangkan dan dijadikan unggulan sesuai dengan daerahnya masing-masing.
Tujuannya agar manfaat dan nilai tambah yang dihasilkan dapat sebesar-besarnya terdistribusi kembali kepada anggota dan masyarakat di wilayah tersebut.