Libatkan Unsur Pentahelix, Pajak DIY Selenggarakan Forum Konsultasi Publik dan PPID

photo author
- Selasa, 27 Mei 2025 | 07:30 WIB
Kanwil DJP DIY menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik PPID, Senin (26/5).  (Foto: Dok. Istimewa)
Kanwil DJP DIY menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik PPID, Senin (26/5). (Foto: Dok. Istimewa)

HARIAN MERAPI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Senin (26/5), di Gedung Kanwil DJP DIY, Depok, Sleman, dengan melibatkan semua unsur pentahelix DIY.

Sejumlah 50 peserta dari unsur pentahelix hadir dalam kegiatan FKP dan PPID. Unsur pentahelix terdiri atas pengguna layanan, stakeholder, lembaga swadaya masyarakat (LSM), media dan akademisi.

Baca Juga: Profil dan Riwayat Pendidikan Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak Baru yang Ditunjuk Presiden Prabowo Gantikan Suryo Utomo

Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati menyampaikan bahwa kegiatan FKP ini diadakan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan, sedangkan PPID dilaksanakan sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“FKP merupakan kegiatan dialog, diskusi dan pertukaran pendapat secara partisipasif antara penyelenggara layanan publik dengan masyarakat/publik, yang bertujuan untuk memperoleh pemahaman hingga solusi serta peningkatan terhadap layanan perpajakan,” ujar Erna.

Baca Juga: Hakim Heran Zarof Ricar Kenalkan Calo Kasus ke Eks Ketua PN Surabaya

Erna juga menyampaikan tentang PPID di Kanwil DJP DIY. Secara struktur organisasi, PPID Kanwil DJP DIY merupakan PPID Tingkat II DJP di bawah PPID Tingkat I DJP yang merupakan bagian dari PPID Kementerian Keuangan. Sebagai PPID Tingkat II DJP, Kanwil DJP DIY mempunyai komitmen antara lain visi, misi, piagam komitmen, piagam maklumat pelayanan, piagam maklumat PPID dan piagam manajemen risiko.

Selain itu Kanwil DJP DIY juga menyediakan sarana dan prasarana bagi masyarakat umum dan berkebutuhan khusus serta penyebaran informasi melalui media sosial dan media luar ruang. Penyebaran informasi ini dilakukan ke berbagai lini yaitu masyarakat umum, Masyarakat berkebutuhan khusus, wajib pajak, stakeholder dan calon wajib pajak.

Baca Juga: Curhat Pernyataannya soal Gaji hingga Obesitas Bikin Gaduh di Medsos, Menkes Budi: Padahal Niatnya Baik

“Untuk inovasi layanan, kami menyediakan buku alur layanan dengan huruf braille, ada kursi roda, ruang tunggu khusus, kaca mata baca, toilet khusus disabilitas dan keyboard braille. Selain itu kami juga ada inovasi lainnya yang tak kalah hebat yaitu inovasi suluh UMKM, kami berkolaborasi dengan Dinas Koperasi dan UKM serta Sibakul Jogja dan inovasi suluh praja yang berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi DIY dan Tax Center UGM.

Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) DIY Erniati, memberikan paparan tentang bagaimana masyarakat dapat mengakses informasi publik dan kiat-kiat badan publik agar bisa memperoleh predikat informatif. Erni menyampaikan tentang asas Undang Undang KIP, antara lain informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh pengguna informasi publik, informasi yang disampaikan harus cepat, tepat waktu, akurat, dan disampaikan dengan cara sederhana.

Baca Juga: Polisi Bongkar Dugaan Ormas PP Tangsel Raup Rp7 Miliar selama 7 Tahun Kuasai Lahan Parkir RSUD

Untuk klasifikasi informasi publik ada informasi yang dikecualikan yang bersifat ketat dan terbatas dan ini sudah melalui uji konsekuensi. Informasi yang tidak bisa disampaikan ke publik adalah informasi yang membahayakan negara dan informasi yang berkaitan dengan hak pribadi. Erni juga menyampaikan tentang sarana penyebaran informasi yaitu melalui papan pengumuman dan website resmi PPID atau medsos resmi badan publik.

Penyuluh Pajak Kanwil DJP DIY, Darmini Setyo Pinurbo ikut menyampaikan paparan terkait permohonan pelayanan wajib pajak pada sistem Coretax. Layanan wajib pajak antara lain layanan administrasi, layanan permintaan informasi perpajakan, layanan edukasi, dan layanan pengaduan, saran dan apresiasi *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X