Tolak Putusan Pemecatan Terkait Kasus Perselingkuhan, Oknum ASN di Gunungkidul Ajukan Banding

photo author
- Jumat, 18 April 2025 | 18:30 WIB
Oknum ASN Gunungkidul yang terkait kasus perselingkuhan mengajukan banding. (Pemkab Gunungkidul)
Oknum ASN Gunungkidul yang terkait kasus perselingkuhan mengajukan banding. (Pemkab Gunungkidul)

“Intinya kebijakan pemberhentian sudah disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar mengatakan, kedua pegawai terlibat perselingkuhan yang dipecat karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 huruf F.

Selain itu, juga terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri.

Baca Juga: Sebelum viral, ternyata dokter kandungan yang cabuli pasiennya pernah ditempelang suami pasien

“Terjait kasus ini juga sudah ada klarifikasi terhadap yang bersangkutan yang dilaksanakan pada Januari 2025 lalu,” katanya. (Pur)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X