Tolak Putusan Pemecatan Terkait Kasus Perselingkuhan, Oknum ASN di Gunungkidul Ajukan Banding

photo author
- Jumat, 18 April 2025 | 18:30 WIB
Oknum ASN Gunungkidul yang terkait kasus perselingkuhan mengajukan banding. (Pemkab Gunungkidul)
Oknum ASN Gunungkidul yang terkait kasus perselingkuhan mengajukan banding. (Pemkab Gunungkidul)

HARIAN MERAPI - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan berinisial JS mengajukan banding atas putusan pemecatan terhadap dirinya karena terlibat kasus perselingkuhan.

Oknum ASN di Gunungkidul yang terlibat kasus perselingkuhan tersebut diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri pada awal Februari 2025 lalu.

Tetapi lantaran menolak putusan pemecatan terkait kasus perselingkuhan tersebut, yang bersangkutan mengajukan banding.

Baca Juga: Begini klarifikasi Kemenkop terkait pemberitaan biaya pelatihan pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, BKPPD Gunungkidul, Sunawan mengatakan, JS yang merupakan pegawai di Kapanewon Panggang dinyatakan telah bersalah karena berselingkuh dengan SA oknum ASN di Kapanewon Purwosari.

"Keduanya dikenai sanksi yang sama tetapi hanya JS yang mengajukan banding," katanya.

Adapun pertimbangan JS menolak keputusan pemecatan dan mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara hingga saat ini belum diketahui pasti.

Jika dilihat dari faktor usia dan dari masa kerja yang bersangkutan belum berhak mendapatkan pensiun.

Baca Juga: Sudah bayar 200 juta gagal berangkat haji, ini gara-garanya.....

Sementara untuk yang laki-laki yang dikenai sanksi pepecatan yakni SA menerima putusan itu.

Bahkan yang bersangkutan tetap mendapatkan hak pensiun karena usianya sudah lebih dari 50 tahun dan masa kerja lebih dari 25 tahun.

Sedangkan JS, belum ada sehingga tidak mendapatkan hal pensiun.

Baca Juga: Pieter Huistra: Enam game, PSS dirugikan wasit empat kali

Pihaknya mengaku siap menghadapi upaya banding yang dilakukan JS oknum pegawai tersebut dan hingga sekarang masih dalam proses.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X