Dua Oknum ASN Dilaporkan Terlibat Perselingkuhan, BKPPD Gunungkidul Bentuk Tim

photo author
- Senin, 27 Januari 2025 | 21:10 WIB
Ilustrasi selingkuh. (Pixabay)
Ilustrasi selingkuh. (Pixabay)

HARIAN MERAPI - Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul dilaporkan dilaporkan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) setempat karena diduga terlibat perselingkuhan.

Kedua oknum ASN yang dilaporkan ke BKPPD Gunungkidul berinisial Ny JS dan SA yang masing-masing sudah berkeluarga ini bertugas di Kapanewon Purwosari dan Panggang.

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, membenarkan laporan perselingkuhan tersebut.

Baca Juga: Harun Masiku belum ketemu juga, KPK: Masih aktif pencariannya

Saat ini BKPPD Gunungkidul akan membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

"Sebelumnya, pelapor yakni suami maupun istri yang diduga berselingkuh ini sudah kami panggil untuk klarifikasi dan masih perlu keterangan saksi," katanya.

Bahkan untuk menindaklanjuti keterangan pelapor BKPPD akan membentuk tim untuk memeriksa masing-masing terlapor.

Setelah tim terbentuk proses pemeriksaan terhadap kedua ASN tersebut paling cepat akan dilakukan, pada Februari mendatang.

Baca Juga: Jangan Khawatir, Sekalipun Libur Panjang BRI Pastikan Kemudahan dan Kenyamanan Transaksi Nasabah

Sudah tentu proses pemeriksaan juga akan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan bukti-bukti terkait.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim akan menyusun Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) sebagai langkah lanjutan.

Jika terbukti melanggar maka sanksi yang diberikan disesuaikan dengan aturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo PP 45 Tahun 1990, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedisiplinan PNS, yang mengatur sanksi terhadap ASN yang melanggar norma-norma kedisiplinan, termasuk perselingkuhan.

Baca Juga: Ditpolairud Polda Metro Jaya kerahkan 154 personel dan 10 kapal bongkar pagar laut

"Sanksi yang paling berat yakni diberhentikan dari statusnya srbagai ASN," imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X