HARIAN MERAPI - Mantan pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul berinisial HI melakukan audiensi dengan DPRD dan meminta agar Bupati Gunungkidul patuh hasil putusan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN).
Dalam putusan banding, BPASN merekomendasikan untuk memperingan hukuman yang dijatuhkan oleh Bupati Gunungkidul kepada HI dengan hukuman pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama dua belas bulan.
Sedangkan sanksi yang dijatuhkan Bupati Gunungkidul, HI diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri pada tanggal 1 Juli 2023 lalu lantaran tersandung kasus perselingkuhan.
Baca Juga: Heboh Penemuan Dua Mayat Bayi Mengapung di Bawah Jembatan di Berbah Sleman, Ini Kronologinya
“Putusan banding ini wajib dipatuhi semua pihak,” kata Wakil Ketua DPRD Suharno SE, Kamis (13/9/2023).
Menurut Suharno, sanksi pemberhentian yang diberikan oleh Bupati Gunungkidul tersebut belum melalui tahapan yang tertuang dalam aturan.
Ketika akan memberhentikan HI sebagai ASN perlu dilakukan sejumlah tahapan mulai dari administratif, mediasi, hingga putusan dan hal ini tidak dilakukan dan langsung divonis pemberhentian.
Sebelum melakukan audiensi, HI mengajukan keberatan ke BPASN atas pemberhentiannya tersebut. Dari putusan BPASN ternyata merekomendasikan untuk memperingan hukuman yang dijatuhkan kepada HI dengan hukuman pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama dua belas bulan.
Baca Juga: OPPO A98 5G Resmi Diluncurkan, Sematkan Fitur dan Kamera Premium, Harga Dibanderol Rp 4.899.000
Sesuai diatur dalam aturan, hukuman disiplin berat itu pertama menurunkan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, kemudian pembebasan dari jabatan selama 12 bulan dan terakhir pemberhentian dengan hormat atas tidak kehendak sendiri.
“Ada tahapan sanksi yang wajib dipatuhi dan tidak langsung dengan vonis,” imbuhnya.
Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih SE menambahkan HI memang sempat mengajukan banding ke BPASN terkait putusan pemberhentian dirinya oleh Bupati Gunungkidul.
Banding tersebut dinyatakan diterima dan BPASN merekomendasikan agar yang bersangkutan tidak dijatuhi hukuman pemberhentian.
Baca Juga: Dahlan Iskan diperiksa KPK terkait kasus korupsi pengadaan LNG, ini komentarnya kepada awak media