DPRD Desak Bupati Gunungkidul Patuhi Putusan Banding BPASN Terkait Sanksi Pemecatan ASN

photo author
- Kamis, 14 September 2023 | 14:50 WIB
Ilustrasi. Bupati Gunungkidul mematuhi putusan banding terkait sanksi pemecatan ASN. (Ponorogo.go.id)
Ilustrasi. Bupati Gunungkidul mematuhi putusan banding terkait sanksi pemecatan ASN. (Ponorogo.go.id)

Keputusan BPASN tersebut wajib dilaksanakan semua pihak. Dalam aturan juga ditulis bahwa bupati dapat dikenai sanksi administrasi manakala tidak mengindahkan rekomendasi BPASN tersebut.

“Maka kami meminta agar bupati mengikuti aturan dalam pemberhentian pegawai, termasuk mengikuti rekomendasi BPASN,” ujarnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X