Keputusan BPASN tersebut wajib dilaksanakan semua pihak. Dalam aturan juga ditulis bahwa bupati dapat dikenai sanksi administrasi manakala tidak mengindahkan rekomendasi BPASN tersebut.
“Maka kami meminta agar bupati mengikuti aturan dalam pemberhentian pegawai, termasuk mengikuti rekomendasi BPASN,” ujarnya. *