HARIAN MERAPI - Nasib eks Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono akhirnya diputuskan. Ia dipecat alias diberhentikan secara tidak hormat sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar.
Pemberhentian sebagai ASN tersebut berdasarkan putusan hakim yang menyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi, penyuapan dan gratifikasi terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Berjo, Rabu (5/3/2025) lalu.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karanganyar Nur Aini Farida, Jumat (11/4/2025).
Baca Juga: Nasib, ambil 'tissue' dihukum 5 tahun penjara dan denda 1 miliar
"Iya, kami berhentikan secara tidak hormat (Wahyu Agus Pramono sebagai pegawai ASN Pemkab Karanganyar)," kata Nur Aini.
Nur Aini mengatakan pemberhentian secara tidak hormat oleh Wahyu Agus Pramono sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia menuturkan, dasar pemberhentian Wahyu Agus Pramono sebagai ASN Kabupaten Karanganyar yaitu Pasal 52 ayat 3 huruh dan huruf i dan ayat 4 Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN juncto pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN juncto pasal 17 ayat 10 huruf b peraturan BKN no 3 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemberhentian PNS.
"Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yg berhubungan dengan jabatan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono divonis pidana penjara 2,6 tahun dan pidana denda ratusan juta oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Rabu (5/3/2025).
Terdakwa Wahyu Agus Pramono, ditetapkan menjadi terpidana setelah melakukan penyuapan dan gratifikasi terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Berjo tahun 2024.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto mengatakan Wahyu Agus Pramono telah diputuskan bersalah oleh Majelis Hakim karena telah menerima uang suap dari Agung Sutrisno seniilai Rp 285 juta.
"Terdakwa dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor karena telah menerima suap terkait Pilkades Pergantian Antar Waktu Desa Berjo dengan nilai ratusan juta rupiah," kata Hartanto, Kamis (6/3/2025).
Baca Juga: Tidak Kuat Menanjak, Truk Terguling di Tanjakan Ungasan, Bali
Hartanto mengatakan sidang dengan nomor perkara 88/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg, memberikan vonis kepada mantan camat Ngargoyoso dengan pidana penjara selama 2,6 tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsidiair 2 bulan kurungan.