Sudah tandatangan kontrak, FPB Sukoharjo desak buruh terdampak PHK PT Sritex segera dipekerjakan

photo author
- Kamis, 10 April 2025 | 18:00 WIB
Ilustrasi. Pabrik Sritex (Foto: Wahyu Imam Ibadi)
Ilustrasi. Pabrik Sritex (Foto: Wahyu Imam Ibadi)

HARIAN MERAPI - Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo berharap kejelasan buruh PT Sritex yang sudah melakukan tanda tangan kontrak segera dipekerjakan kembali. Sebab sampai sekarang buruh pasca terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) belum dipekerjakan kembali.

Selain itu, FPB Sukoharjo juga mendesak hak para buruh segera diselesaikan berupa pesangon dan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2025.

Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, Kamis (10/4/2025) mengatakan, FPB Sukoharjo hingga saat ini masih melakukan pemantauan terhadap kondisi buruh terdampak PHK PT Sritex.

Pemantauan juga dilakukan terkait dengan perkembangan rencana operasional pabrik setelah PT Sritex tutup.

Baca Juga: Gara-gara bleyeran motor, berujung penjara, ini kasusnya

Sukarno menjelaskan, hingga saat ini informasi yang diterima FPB Sukoharjo bahwa buruh terdampak PHK PT Sritex baru menerima pencairan dana dari BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan hak pokok berupa pesangon dan THR Idul Fitri 2025 belum diterima.

FPB Sukoharjo juga menerima informasi bahwa buruh terdampak PHK PT Sritex sudah melakukan tanda tangan kontrak. Namun sampai saat ini buruh tersebut belum menerima kejelasan kapan dipekerjakan kembali. Buruh masih dalam kondisi menganggur dan belum mendapat pekerjaan lagi.

"Pasca Lebaran ini FPB Sukoharjo masih memantau utamanya terkait hak utama buruh terdampak PHK PT Sritex. Buruh berhak segera mendapat hak berupa pembayaran pesangon dan THR.

Terpenting juga terkait kejelasan kapan buruh akan dipekerjakan kembali karena informasinya buruh sudah melakukan tanda tangan kontrak," ujarnya.

Baca Juga: Penyerapan gabah petani Sukoharjo tertinggi Solo Raya tembus 207,31 persen

FPB Sukoharjo masih melakukan komunikasi dengan serikat pekerja eks buruh PT Sritex. Namun informasi yang diterima sangat terbatas.

"Komunikasi masih kami lakukan dengan buruh dan serikat pekerja lama. Tapi informasi yang kami terima terbatas. Apapun itu hak buruh harus segera dipenuhi," lanjutnya.

FPB Sukoharjo berharap dengan dibayarkannya pesangon dan THR akan membuat buruh lega sekaligus meminimalisir terjadinya pelanggaran. Terpenting juga buruh segera dipekerjakan karena akan menjadi sumber penghidupan.

"Buruh terdampak PHK PT Sritex ini masih berharap mereka bisa dipekerjakan kembali. Buruh ini butuh pekerjaan untuk menghidupi kebutuhan hidup keluarga. Kalau tidak ada kejelasan maka buruh ini statusnya masih belum jelas," lanjutnya.

Baca Juga: Alumni Fakultas Hukum UGM 1972 gelar Syawalan 1446 H di Tempo Dulu, sebagai pemberi Hikmah Syawalan Prof Sudjito Atmoredjo

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X