HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo siapkan bantuan sosial (Bansos) berupa sembako bagi ribuan eks karyawan PT Sritex khusus warga Kabupaten Sukoharjo terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bansos akan diberikan khusus sebagai upaya Pemkab Sukoharjo memitigasi dan memenuhi kebutuhan pokok warga Sukoharjo yang merupakan eks karyawan PT Sritex terdampak PHK.
Wakil Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo, Senin (17/3/2025) mengatakan, Pemkab Sukoharjo ikut andil dan peduli dalam memberikan perhatian kepada masyarakat khususnya warga Sukoharjo yang merupakan eks karyawan PT Sritex terdampak PHK.
Baca Juga: Polres Sukoharjo berantas premanisme berkedok Ormas
Kepedulian tersebut sebagai wujud nyata pemerintah daerah setelah karyawan yang merupakan warga Sukoharjo kehilangan pekerjaan.
Meski sudah tidak bekerja di PT Sritex lagi, namun para karyawan yang merupakan warga Sukoharjo tetap masih memiliki kewajiban memenuhi kebutuhan hidup keluarga salah satunya pangan.
Pemkab Sukoharjo dalam hal ini berencana akan memberikan bansos kepada eks karyawan PT Sritex yang merupakan warga Sukoharjo. Bantuan diberikan dalam bentuk sembako sebagai upaya pemenuhan kebutuhan pangan keluarga.
"Bupati sudah memberikan perintah kepada dinas terkait untuk bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam memberikan bansos berupa sembako kepada eks karyawan PT Sritex yang berasal dari Kabupaten Sukoharjo. Bansos ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi eks karyawan PT Sritex terdampak PHK," ujarnya.
Baca Juga: Pembelajaran AI dan 'coding' mulai tahun ajaran baru untuk siswa kelas 5 SD
Eko Sapto menjelaskan, Bansos yang akan diberikan sebagai salah satu upaya Pemkab Sukoharjo dalam memitigasi dampak PHK massal di PT Sritex. Sebab ribuan karyawan terpaksa kehilangan pekerjaan. Karyawan tersebut mayoritas berasal dari Kabupaten Sukoharjo.
Pemkab Sukoharjo juga memberikan perhatian penuh kepada eks karyawan PT Sritex dengan mengawal pemenuhan hak seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Proses JHT dan JKP dilaksanakan dengan baik.
"Kami hadir untuk mengawal proses tersebut, termasuk memastikan hak karyawan bisa diterima. Selain itu kami juga akan melakukan pendataan dan pemetaan terhadap eks karyawan PT Sritex untuk di link-kan dengan lowongan pekerjaan yang ada," lanjutnya.
Pendataan dan pemetaan terhadap eks karyawan juga dilakukan Pemkab Sukoharjo di perusahan lain di Kabupaten Sukoharjo terdampak PHK.
Hal ini sebagai upaya mempercepat penyaluran kerja bagi warga. Selain itu upaya percepatan pemenuhan pekerja bagi pihak perusahaan untuk tetap berproduksi.