Buruh PT Sritex terdampak PHK terima pencairan JHT

photo author
- Rabu, 12 Maret 2025 | 04:30 WIB
Ilustrasi buruh PT Sritex mengurus pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan setelah pabrik tutup. (Foto Wahyu imam ibadi)
Ilustrasi buruh PT Sritex mengurus pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan setelah pabrik tutup. (Foto Wahyu imam ibadi)

HARIAN MERAPI - Sebanyak 2.000 orang lebih buruh PT Sritex terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah menerima pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Pembayaran dilakukan melalui sistem transfer rekening masing-masing buruh.

Bagi buruh yang belum menerima pencairan saat ini masih dalam proses dan diminta menunggu.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri, Selasa (11/3/2025) mengatakan, berdasarkan data pada Minggu (9/3/2025) diketahui tercatat sebanyak 2.789 orang buruh PT Sritex terdampak PHK sudah mengajukan pemberkasan pencairan JHT. Buruh diketahui telah mengumpulkan persyaratan kepada petugas.

Baca Juga: Sinergi BRI dan BPJS Ketenagakerjaan Dorong Inklusi Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal Lewat Program Kebut Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

Buruh PT Sritex terdampak PHK tersebut selanjutnya tinggal menunggu proses pencairan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Buruh nantinya akan mendapat dana pencairan JHT bervariasi tergantung pada masa kerja di PT Sritex.

"Dari data yang masuk sekitar 2.784 orang sudah pemberkasan dan sekitar 2.400 orang diantaranya sudah dieksekusi melalui proses transfer terkait JHT-nya," ujarnya.

BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen penuh pada pemenuhan hak-hak peserta terutama terkait JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) telah dilaksanakan dengan benar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

"Dewan pengawasan ingin memastikan bahwa pemenuhan hak-hak peserta terutama dengan JHT dan JKP sudah dilaksanakan dengan benar," lanjutnya.

Baca Juga: Mengenang pertempuran 10 November 1945, membara berkat spirit 'Hubbul Wathon'

Dewan pengawas memastikan proses telah dilaksanakan kepada buruh dengan benar. Termasuk dalam pelayanan juga berjalan lancar.

"Harapannya capaian ini dapat membantu memperlancar proses pelaksanan dan pelayanan di lapangan kepada buruh," lanjutnya.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Teguh Wiyono mengatakan, selain JHT ada juga pelayanan yakni program JKP disediakan oleh kementerian. Program ini mencakup tiga manfaat utama yakni bantuan uang tunai, informasi pasar kerja dan pelatihan kerja bagi mantan pekerja.

"Dari kementerian membuka layanan JKP untuk membantu mantan pekerja membuat akun JKP yang nantinya bisa digunakan untuk mengajukan pekerjaan melalui aplikasi pencari kerja. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X