Kasus Remaja Dikeroyok hingga Tewas di Semarang, Empat Pelaku Diringkus, Tiga Masih Buron

photo author
- Senin, 3 Februari 2025 | 09:00 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena  (ANTARA/I.C. Senjaya)
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena (ANTARA/I.C. Senjaya)

HARIAN MERAPI - Polisi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja berinisial TM (18) warga Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang terjadi pada 29 Januari 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena dikutip dari ANTARA di Semarang, Minggu (2/2), mengatakan, empat tersangka sudah ditangkap, sementara tiga lainnya masih buron.

"Pelaku ada yang dewasa, ada yang masih di bawah umur," katanya.

Baca Juga: Terbakar Cemburu, Pengusaha Laundry di Sleman Dijotos Tunangan

Menurutnya, hasil autopsi terhadap korban diketahui adanya luka memar pada bagian kepala.

Sementara korban sendiri meninggal dunia diduga akibat pendarahan di bagian kepala.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

Baca Juga: Diduga terlibat penganiayaan Darso warga Semarang, enam anggota Polresta Yogyakarta dibebastugaskan

Adapun motif pengeroyokan tersebut, kata dia, bermula dari tuduhan terhadap korban yang diduga mencuri telepon seluler salah satu pelaku.

Sebelumnya, seorang remaja berinisial TM (18) dilaporkan meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSI Sultan Agung Semarang pada 31 Januari 2025

Korban dibawa keluarganya ke rumah sakit setelah ditemukan dalam kondisi tidak sadar di depan rumah usai diantar oleh beberapa orang yang diduga pelaku penganiayaan. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X