Kasus penganiayaan dokter koas di Palembang, giliran Lina Dedy diperiksa, ini kapasitasnya

photo author
- Selasa, 17 Desember 2024 | 11:00 WIB
Lina Dedy usai diperiksa sebagai saksi di Polsek Ilir Timur II Palembang, Selasa (17/12/2024) dini hari.  (ANTARA/M. Imam Pramana)
Lina Dedy usai diperiksa sebagai saksi di Polsek Ilir Timur II Palembang, Selasa (17/12/2024) dini hari. (ANTARA/M. Imam Pramana)



HARIAN MERAPI - Kasus dokter koas yang dianiaya di sebuah kafe di Palembang terus bergulir.


Polisi memeriksa Lina Dedy dan Lady sebagai saksi atas kasus penganiayaan tersebut.


Pengadiaayaan terhadap dokter koas terjadi pada 10 Desember 2024.

Baca Juga: Pembagian Iqro Braille ketika peringatan Hari Disabilitas Internasional di Aula Masjid Sudja


Didampingi kuasa hukumnya, Lina Dedy dan sang anak Lady mengikuti pemeriksaan di Polsek Ilir Timur II Palembang, Senin (16/12), yang berlangsung selama sekitar 12 jam sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.


Usai mendampingi kliennya, Selasa dini hari, kuasa hukum Lina Dedy, Titis Rachmawati, menjelaskan bahwa Lina sebagai saksi dalam perkara penganiayaan dokter koas.


Menurut dia, terdapat 35 pertanyaan dari penyidik yang berisikan tentang kronologi kejadian dan bagaimana sehingga bisa terjadi kejadian tersebut.


Adapun latar belakang kliennya menemui korban pada saat kejadian hanya untuk meminta konfirmasi terkait dengan perizinan karena sang anak yang meminta waktu jadwal off dianggap mendapatkan respons dengan nada yang dianggap kurang baik.

Baca Juga: Pengoplosan Elpiji Subsidi Dibongkar Polres Sukabumi Kota, Setengah Tahun Raup Rp2,1 Miliar


"'Kau nih berkali-kali minta jadwal ya sudah kau aturlah sendiri.' ... Nah mendengar jawaban dari Luthfi seperti itulah klien kami ingin mengonfirmasi dan mengklarifikasi tidak ada niat lain," ujarnya.


Sementara itu, Lina Dedy menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas penganiayaan oleh sopirnya.
"Saya atas nama pribadi dan keluarga memohon maaf kepada Luthfi dan keluarganya atas kejadian ini yang dilakukan oleh sopir saya," katanya.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X