Temui Komisi II DPR RI di STPN, Forpeta Minta Dewan Fasilitasi Penyelesaian Pertanahan di DIY

photo author
- Jumat, 23 Agustus 2024 | 14:00 WIB
Koordinator Forpeta DIY, Zealous Siput Lokasari (kanan) menyerahkan berkas-berkas pengaduan tentang perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Komisi II DPR RI di STPN Yogyakarta. ( Yusron Mustaqim)
Koordinator Forpeta DIY, Zealous Siput Lokasari (kanan) menyerahkan berkas-berkas pengaduan tentang perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Komisi II DPR RI di STPN Yogyakarta. ( Yusron Mustaqim)

HARIAN MERAPI - Upaya warga masyarakat Forum Peduli Tanah (Forpeta) DIY untuk memperjuangkan atas hak tanahnya tak pernah berhenti.

Bahkan Forpeta DIY sengaja menemui rombongan Komisi II DPR RI di di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta di Banyuraden Gamping Sleman, Kamis 22 Agustus 2024.

Dengan diwakili Koordinator Forpeta DIY, Zealous Siput Lokasari mereka menyerahkan berkas-berkas pengaduan tentang perpanjangan hak guna bangunan (HGB) kepada Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dr Syamsurizal.

Baca Juga: Jumlah AgenBRILink tembus 1 juta menjadi milestone sejarah inklusi keuangan di Indonesia

Berkas yang diserahkan berupa ketidakjelasan dalam proses perpanjangan HGB selama bertahun-tahun namun belum ada kejelasan.

Dikarenakan belum ada kejelasan, Forpeta meminta bantuan Komisi II DPR RI yang membidangi Agragria untuk ikut menyelesaikan permasalah tersebut.

"Kami menilai seharusnya perpanjangan HGB dapat dilakukan berdasar peraturan perundang-undangan. Kami sudah berusaha tertib dan ingin menjalankan prosesnya, tetapi pihak BPN tidak bisa memberi jawaban yang pasti," ujar Siput kepada wartawan usai menemui rombongan Komisi II DPR RI, kemarin.

Apabila perpanjangan HBG tidak bisa dilakukan, rumah warga yang berada di atas tanah negara (tahan eks Belanda) akan terancam.

Baca Juga: KPU Tegaskan Putusan MK Terkait Pilkada Dipedomani hingga Penetapan Pasangan Calon

Dengan menyerahkan berkas sekaligus aduan tersebut, Forpeta berharap Komisi II DPR RI, Presiden dan Menkopolhukam beserta 13 instansi dapat membantu dalam memberikan solusi.

Selama ini alasan tak beresnya perpanjangan HGB karena tanah tersebut merupakan tanah Sultan Ground (SG), padahal di dalam sertifikat tertulis sebagai tanah negara.

Sebelumnya Forpeta diarahkan ke Panitikismo namun diminta untuk menandatangani dokumen pengembalian tanah ke Kraton.

Baca Juga: Meet The Artist dan Pertunjukan Empat Puluh Malam dan Satunya Hujan Warnai ARTJOG 2024

Selain itu para pemohon diminta membayar kewajiban kepada Kraton bila ingin menempati.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X