HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo sudah melakukan evaluasi terhadap keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah tersebut diambil sebagai upaya meningkatkan kinerja dan pendapatan asli daerah (PAD).
Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sukoharjo dengan agenda Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Sukoharjo terhadap Rancangan Perubahan APBD 2024, Kamis (15/8/2024).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sukoharjo Sarjono. Hadir juga Wakil Bupati Sukoharjo Agus Santosa.
Baca Juga: Prabowo Jajal Lapangan di Kawasan Rumah Apung Muara Angke, Main Bola bareng Anak-Anak
Wakil Bupati Sukoharjo Agus Santosa saat membacakan Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Sukoharjo terhadap Rancangan Perubahan APBD 2024 mengatakan, menanggapi pandangan umum dari Fraksi PDI-Perjuangan dijelaskan dalam rangka meningkatkan kinerja BUMD agar mampu memberikan kontribusi terhadap PAD dilakukan evaluasi.
Evaluasi dengan mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah serta Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan Dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah.
"Pemerintah Daerah telah melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja BUMD, untuk mengetahui kendala yang dihadapi, agar segera mendapatkan solusi dan dilakukan mitigasi resiko," ujarnya.
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD adalah amanat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Terkait kasus korupsi DJKA, Hasto datangi KPK hari ini, ada apa ?
Penyertaan Modal perlu dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan dalam rangka pengembangan usaha, antara lain untuk memenuhi modal dasar BUMD.
Adapun Output dari penyertaan modal, antara lain kinerja dan daya saing BUMD meningkat karena memiliki struktur permodalan yang kuat, sehingga laba perusahaan dapat meningkat secara optimal yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan PAD.
Upaya yang dilakukan pemerintah Daerah dalam optimalisasi pendapatan daerah melalui perluasan obyek pajak dan intensifikasi pajak dan retribusi daerah adalah dengan melakukan kajian mendalam dengan memperhatikan potensi yang ada, hambatan dan permasalahannya, serta peluang untuk peningkatan pendapatan pajak dan retribusi daerah.
Selain itu dalam menjaga iklim dunia usaha dilakukan dengan tidak menetapkan kebijakan yang dapat memberatkan dunia usaha dan masyarakat, serta memperhatikan asumsi pertumbuhan ekonomi yang dapat mempengaruhi masing-masing jenis penerimaan pajak dan retribusi daerah.