HARIAN MERAPI - Pemkab Gunungkidul dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menandatangani nota kesepahaman terkait bantuan penanganan hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di Wonosari Senin (24/6/2024).
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, dr Dewi Irawati MKes menyatakan bahwa nota kesepakatan ini didasari atas undang-undang dan peraturan.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang juga telah diubah dengan berbagai peraturan terbaru.
"Nota kesepakatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara, serta meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Slamet Jaka Mulyana SH, mengatakan pentingnya perpanjangan MOU ini.
Pihaknya menerima laporan bahwa durasi waktu kesepakatan sebelumnya sudah habis dan perlu diperpanjang.
Pihaknya mengajak seluruh pihak untuk memanfaatkan tim konsultasi hukum yang siap melayani dan memberikan solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi.
Baca Juga: COD Barang Curian dengan Polisi, Pelaku Pencurian Laptop dan Handphone di Ngemplak Sleman Ditangkap
"Kami siap membantu dan melayani juga solusi jika dibutuhkan," imbuhnya.
Bupati Gunungkidul, H Sunaryanta, menyatakankan pentingnya sinergi antara berbagai elemen pemerintahan untuk memperkuat pilar negara.
Dengan tugas dan kewenangan masing-masing, diharapkan tetap bersatu padu sehingga kekuatan bangsa dan negara ini menjadi satu pilar yang tidak tergoyahkan.
Baca Juga: Begini cara Menkominfo memberantas judi online, putus akses internet judi online ke Kamboja-Filipina
Dingatkan pentingnya komunikasi dan pemahaman yang baik antar instansi agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat mengganggu stabilitas dan kelancaran pemerintahan.