HARIAN MERAPI - Dampak penyesuaian masa jabatan lurah maka Pemilihan Lurah (Pilur) 2025 di Gunungkidul dipastikan batal.
Batalnya Pemilihan Lurah di Gunungkidul menyusul terbitnya Undang-undang (UU) No. 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6/2014 tentang Desa yang tentang penyesuaian masa jabatan lurah yang berubah menjadi delapan tahun dan maksimal dua periode.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintah Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan sebelumnya telah direncanakan pelaksanaan Pemilihan Lurah (Pilur) yang akan digelar dua kali pada tahun anggaran 2025.
Baca Juga: Seorang Nenek Tewas Tercebur Sumur di Gamping Sleman, Ini Kronologinya
Pada Februari 2024 lalu, Pemkab juga telah mengirim surat ke Gubernur DIY untuk meminta arahan mengenai pelaksanaan pilur.
“Mengacu aturan lama sampai dengan November 2024, ada 30 lurah yang masa jabatannya akan habis,” katanya.
Pada rencana awal pelaksanaan pemilihan lurah tahap pertama direncanakan digelar bulan Februari atau Maret 2025.
Sedang Pemilihan Lurah kedua yang diikuti 56 kalurahan akan digelar bulan Oktober tahun 2025.
Dari dua kali gelaran tersebut Pemerintah Kabupaten akan memberikan bantuan keuangan khusus kepada Pemerintah Kalurahan total sebanyak Rp7 miliar.
Untuk 30 lurah yang masa jabatannya habis besok November 2024 dengan terbitnuya undang-undang yang baru maka akan mengalami penyesuaian dengan berakhir masa jabatan pada November 2026 mendatang.
Penyesuaian masa jabatan lurah kemungkinan dilakukan akhir Juni 2024. Implementasi UU No. 3/2024 tersebut tidak perlu menungga aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen).
“Kami berharap akhir Juni ini penyesuaian masa jabatan sudah bisa dilaksanakan,” imbuhnya.