Dampak Undang-undang Baru, Pemilihan Lurah di Gunungkidul Batal Dilaksanakan 2025, Jadi Tahun Berapa?

photo author
- Kamis, 13 Juni 2024 | 16:25 WIB
Gunungkidul membatalkan Pemilihan Lurah pada tahun 2025 karena adanya Undang-undang baru. (Pemkab Gunungkidul)
Gunungkidul membatalkan Pemilihan Lurah pada tahun 2025 karena adanya Undang-undang baru. (Pemkab Gunungkidul)

Ketua Paguyuban Lurah Gunungkidul, Suhadi mengatakan dengan penambahan masa jabatan lurah menjadi 8 tahun merupakan hal yang sangat positif utamanya bagi pembangunan di tingkat kalurahan.

Dengan kebijakan tersebut lurah terpilih memiliki waktu dalam untuk mengenali potensi wilayah dan membuat sistem perencanaan.

"Dengan demikian dalam mewujudkan visi misi punya waktu yang cukup,” kata Suhadi.

Baca Juga: Bolehkah perempuan menstruasi donorkan darah, ini jawabnya menurut dokter

“Penambahan masa jabatan lurah dapat diimbangi dengan komitmen dan integrasi para lurah dan pamong di masing-masing kalurahan,” lanjutnya. *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X