Ketua Paguyuban Lurah Gunungkidul, Suhadi mengatakan dengan penambahan masa jabatan lurah menjadi 8 tahun merupakan hal yang sangat positif utamanya bagi pembangunan di tingkat kalurahan.
Dengan kebijakan tersebut lurah terpilih memiliki waktu dalam untuk mengenali potensi wilayah dan membuat sistem perencanaan.
"Dengan demikian dalam mewujudkan visi misi punya waktu yang cukup,” kata Suhadi.
Baca Juga: Bolehkah perempuan menstruasi donorkan darah, ini jawabnya menurut dokter
“Penambahan masa jabatan lurah dapat diimbangi dengan komitmen dan integrasi para lurah dan pamong di masing-masing kalurahan,” lanjutnya. *