HARIAN MERAPI - Knalpot brong hasil razia Polres Karanganyar dimusnahkan dalam operasi pemusnahan barang bukti di halaman Mapolres setempat, Rabu (4/4/2024). Selain itu Polres Karanganyar juga menggilas ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek.
Pemusnahan barang bukti berupa knalpot brong dan ribuan botol miras dilakukan langsung oleh Pj Bupati Karanganyar Timotius Suryadi, Kapolres AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, Dandim 0727/Karanganyar Letkol Inf Andri Army Y, dan Ketua DPRD Bagus Selo usai apel gelar pasukan di Alun-alun Karanganyar.
Kapolres mengatakan pemusnahan barang bukti berupa ribuan botol miras dan knalpot brong ini merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) selama satu tahun.
Baca Juga: Wajib pajak diminta lunasi pembayaran PBB saat mudik Lebaran, ini alasannya
Ribuan botol miras diamankan ini dari berbagai merek seperti Vodka, Kawa, ciu, orangtua, bir klutuk dan lainnya.
Barang bukti miras dimusnahkan dengan menggunakan mesin stoom walls. Kemudian knalpot brong dimusnahkan dengan cara digergaji mesin dan dihancurkan menggunakan mesin stoom walls.
Ia mengaku para pelakunya tak kapok meski tindakan pencegahan dan sanksi sudah dijatuhkan.
"Kami tidak akan lengah memberantas pekat seperti perjudian, miras, dan penggunaan knalpot brong," kata Kapolres.
Baca Juga: Lebaran Segera Tiba, Maksimalkan Kebahagiaan Bersama Smartphone Serba Bisa vivo
Kapolres mengatakan pemusnahan barang bukti ini setelah dilakukan proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.
Pemusnahannya mendekati hari raya Idul Fitri supaya memberi efek jera pelaku dan mencegah aksi serupa menodai kesucian ramadan dan hari raya.
Barang bukti ini dilarang diedarkan sehingga dilakukan pemusnahan. Terkait dengan knalpot brong, Kapolres mengatakan tak henti-hentinya melakukan penertiban.
Baca Juga: Oknum perangkat desa di Kalurahan Caturharjo Sleman gelapkan sertifikat tanah milik kakak kandungnya
Kapolres mengatakan penindakan knalpot brong merujuk pada UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan itu penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai standar dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara atau denda Rp250.000.