Oknum perangkat desa di Kalurahan Caturharjo Sleman gelapkan sertifikat tanah milik kakak kandungnya

photo author
- Kamis, 4 April 2024 | 18:25 WIB
Pelaku dan barang bukti saat digelandang ke Polresta Sleman   (Foto : Samento Sihono)
Pelaku dan barang bukti saat digelandang ke Polresta Sleman (Foto : Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Seorang oknum perangkat Kalurahan Caturharjo, Sleman, berinisial RSW (48) diamankan polisi. Alasannya, RSW telah menggelapkan sertifikat tanah milik kakak kandungnya.

Kanit 4 Satreskrim Polresta Sleman AKP Eko Haryanto mengatakan kasus itu berawal saat korban ROW (51), mengurus pembuatan sertifikat hak milik (SHM) di kalurahan. Peristiwa itu bermula pada Oktober tahun 2022.

"Setelah sertifikat jadi, pelaku membuat surat kuasa palsu SHM diambil selanjutnya digadaikan," beber Eko di Polresta Sleman, Kamis (4/4).

Terungkapnya kasus itu, diketahui setelah korban mengecek ke BPN karena sertifikatnya tak kunjung diberikan pelaku. Saat dicek, ternyata sertifikat telah diambil oleh pelaku. Korban kemudian melapor ke Polisi.

Baca Juga: Amankan Jalur Mudik Lebaran 2024, Polres Boyolali Gelar Operasi Ketupat Candi 2024

Lanjut Eko, berdasarkan keterangan sebelum melapor ke polisi, kasus tersebut sempat dimediasi di kantor kalurahan. Hanya masih berakhir buntu hingga akhirnya pelaku ditangkap pada Februari 2024 lalu.

"Dengan adanya laporan itu, kami melakukan penyelidikan hingga pada bulan Februari 2024 pelaku bisa kami amankan dan dilakukan penahanan," tandasnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, sertifikat tersebut digadaikan oleh pelaku sebesar Rp 30 juta. Dari pengakuan pelaku, uang hasil menggadaikan sertifikat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Lakukan Pencurian di Rumah Kosong, Ibu Rumah Tangga Diringkus Polisi, Ini Kronologinya

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa fotokopi surat kuasa palsu untuk pengambilan sertifikat, fotokopi daftar terima sertifikat, dan dokumen pertanahan lainnya.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X