HARIAN MERAPI - Terdesak kebutuhan ekonomi, seorang ibu rumah tangga berinisial YK (36) warga Panembahan, Kraton, Yogyakarta, diamankan Polda DIY lantaran ketahuan melakukan pencurian di rumah kosong.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi SIK mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari adanya laporan pencurian di rumah kosong di Polsek Kasihan pada 1 April 2024. Lokasinya di Dusun Sanggrahan Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.
"Pencurian di rumah kosong itu terjadi sekira pukul 08.00 WIB. Saat itu pelaku YK masuk ke dalam rumah dengan cara membobol pintu. Setelah itu mengambil barang berharga di dalamnya," beber Endriadi, Kamis (4/4/2024).
Mengetahui ada barang-barang miliknya hilang, korban lalu melaporkan ke Polsek Kasihan, Bantul. Mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak cepat dengan memeriksa saksi-saksi serta beberapa rekaman cctv.
Selanjutnya, Tim Opsnal Jatanras Polda DIY beserta Unit Reskrim Polsek Kasihan melakukan penyelidikan di tempat tinggal diduga pelaku. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian.
Kemudian, pada 2 April 2024 sekira pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Jatanras Polda DIY dan Unit Reskrim Polsek Kasihan mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di Dusun Dadapan, Timbulharjo, Sewon, Bantul.
Mendapat informasi itu, petugas langsung menuju tempat tersebut untuk memastikan keberadaan pelaku. Tidak mau buruannya lepas, setelah cukup bukti, petugas langsung menangkap pelaku.
"Selain menangkap pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa sepeda motor pelaku, helm, uang Rp 60 juta yang berada di rekening pelaku, kerudung warna pink dan sandal jepit," pungkasnya. *