HARIAN MERAPI - Seorang siswa SMP swasta di Sleman, NPPW (14) warga Demangan Maguwoharjo Depok Sleman ditangkap dan diamankan petugas Polsek Banguntapan Bantul di Jalan Ringroad Timur Banguntapan Bantul.
Penangkapan dilakukan setelah anak pelaku kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit.
Kanit Reskrim Polsek Banguntapan Bantul, Iptu Imam Sutrisna menyatakan, karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur maka dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIY yang berada di Sleman.
Baca Juga: Kedapatan bawa celurit, 2 pelajar di Seyegan Sleman diamankan Polisi
"Meski begitu kasusnya tetap berlanjut," ujarnya dalam konferensi pers di Aula Lantai I Mapolsek Banguntapan Bantul, Selasa (12/3/2024).
Dijelaskan, kasus tersebut bermula pada Kamis 7 Maret 2024 sekira pukul 22.00 saat pelaku berada di rumahnya mendapat chat di WhatsApp dari orang yang tidak dikenalnya.
Dalam pesan yang disampaikan orang tak dikenal menantang untuk berduel (berkelahi) namun tidak dihiraukan oleh anak pelaku.
Namun orang tersebut terus menantang anak pelaku dan menghina ibu anak pelaku.
Akhirnya anak pelaku emosi dan meladeni tantangan orang tak dikenal tersebut dan janjian untuk bertemu di sekitar Jalan Ringroad Timur Banguntapan Bantul.
Anak pelaku kemudian mengambil celurit miliknya yang disimpan di atas almari dan mengajak temannya yaitu anak saksi Yanuar yang saat itu bermain di rumah anak pelaku untuk menemui orang tak dikenal yang telah menantangnya tersebut.
Baca Juga: Maksud Hati Mengevakuasi Mayat Mertua di Sungai Gung, Menantu di Tegal Bablas Terseret Arus
Dengan mengendarai sepeda motor Honda Scopy warna hitam AB 5106 XP milik anak pelaku dengan posisi Yanuar di depan sebagai jongki.
Sedangkan anak pelaku membonceng menuju arah Jalan Ringroad Timur Banguntapan.
Sesampainya di Blok O dan posisinya di jalur cepat mereka merasa ada yang membuntuti.