HARIAN MERAPI - Seorang pria berinisial D dilaporkan ke Polda DIY. Alasannya, D diduga melakukan tindak pidana penyekapan, penganiayaan serta pelecehan seksual terhadap korban E warga Gunungkidul.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi SIK, saat dikonfirmasi Kamis (18/1/2024) membenarkan adanya laporan itu. Bahkan saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut.
"Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Laporannya disekap," katanya.
Baca Juga: Tujuh Tersangka Kasus Mafia Bola Dilimpahkan ke Kejari Sleman, Satu Orang Lainnya Masih Buron
Menurut Kombes Pol Endriadi saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 2 saksi. Lebih lanjut Endriadi mengatakan, total saksi yang akan diperiksa berjumlah 6 orang.
Saksi-saksi itu harus dilakukan analisa terlebih dahulu, karena bukan hanya saksi yang dikumpulkan, ada visum. Visum juga ada 2, semua korban harus divisum. 1 Visum bisa sampai 1 minggu paling tidak.
"Laporannya korban disekap di akhir Desember 2023. Kita menerimanya. Masalah benar atau tidak, ya ini masih dalam proses dengan alat bukti lain," ujarnya. *