Pelaku Penganiayaan dan Penembakan dengan Air Soft Gun di Kos Korban Diamankan Polresta Sleman, Berawal dari Saling Tatap, Ini Kronologinya

photo author
Samento Sihono, Harian Merapi
- Rabu, 29 November 2023 | 16:45 WIB
Kedua pelaku penganiayaan dan penembakan air soft gun saat ditampilkan dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman, Rabu (29/11/2023).  (Samento Sihono)
Kedua pelaku penganiayaan dan penembakan air soft gun saat ditampilkan dalam jumpa pers di Mapolresta Sleman, Rabu (29/11/2023). (Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Dua orang pemuda inisial YRW warga Condongcatur Depok Sleman dan FPS (21), warga Tamanmartani, Kalasan, diamankan petugas Satreskrim Polresta Sleman, Selasa (21/11/2023).

Keduanya diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap ALL (21) warga Maluku Tenggara dan melakukan penembakan dengan air soft gun di kos korban.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian SIK mengatakan, peristiwa penganiayaan dan penembakan dengan air soft gun di rumah kos korban tersebut terjadi pada Selasa (10/11/2023).

Baca Juga: Polres Kulon Progo Amankan Komplotan Pencurian Pipa Besi Tiang WiFi Setelah Terpergok Melakukan Aksinya di Depan Gedung PN Wates, Ini Kronologinya

Awalnya korban berboncengan dengan sepeda motor dan hendak kembali ke rumah indekosnya, pukul 03.30 WIB. Saat sampai jembatan Pugeran, pelaku yang mengendarai mobil hendak menghentikan korban.

Mengetahui hal itu, korban berusaha melarikan diri dengan meninggalkan motornya dan bersembunyi di rumah warga. Namun naas, tidak lama berselang, pelaku berhasil menemukan korban dari persembunyiannya.

"Setelah bertemu, terjadi cekcok. Pelaku kemudian naik mobil dan korban menaiki sepeda motor," katanya.

Dalam perjalanan, pelaku kembali berusaha menghentikan korban. Tapi korban langsung tancap gas dengan sepeda motor dan sempat melempar batu yang mengenai pintu sebelah kanan depan dari pelaku.

Baca Juga: Latihan Silat Tewaskan Seorang Anak Langgar SOP Perguruan Silat Pagar Nusa, Tak Boleh Lakukan Doweran, Ini Artinya

Pelaku kembali mengejar korban sampai ke rumah indekosnya. Pelaku lalu menembakkan Air Soft Gun sebanyak enam kali, ke udara dan ke kaca jendela serta melempar botol minuman mengenai kaca rumah.

"Motif pelaku karena kerasa tersinggung, jengkel kemudian marah gara saling pandang di jalan dengan korban," tandasnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 air soft gun jenis Glok kaliber 6 mm dan satu buah tas Selempang warna hitam. Terhadap pelaku saat ini telah dilakukan penahanan.

Baca Juga: Polresta Yogyakarta Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur, Ini Tarif Sekali Kencan dan Kronologi Pengungkapannya

"Pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5,6 tahun penjara dan UU darurat No.12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X