Anak pelaku mengira orang yang membuntuti tersebut adalah yang telah menantangnya.
Untuk itu anak pelaku langsung mengeluarkan celurit yang diselipkan di antara kaki kanannya dengan bodi motor tersebut.
Namun setelah dilihat ternyata orang yang membuntutinya tersebut bukan orang yang menantangnya.
Maka celurit yang dibawanya tersebut dibuang di jalan.
Karena mengendarai motor dengan kecepatan tinggi, akhirnya kendaraan yang dikendarai anak saksi dan anak pelaku terjatuh yang akhirnya diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polsek Banguntapan.
Dari perbuatannya itu anak pelaku dikenai Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman dengan hukuman setinggi-tingginya sepuluh tahun penjara.*