Ditantang Duel Lewat WA, Pelajar SMP Swasta di Sleman Tenteng Celurit di Jalan Raya

photo author
- Rabu, 13 Maret 2024 | 08:20 WIB
Kanit Reskrim Polsek Banguntapan Bantul, Iptu Imam Sutrisna (kanan) menunjukkan sajam jenis clurit yang akan digunakan untuk berkelahi. (Foto: Yusron Mustaqim)
Kanit Reskrim Polsek Banguntapan Bantul, Iptu Imam Sutrisna (kanan) menunjukkan sajam jenis clurit yang akan digunakan untuk berkelahi. (Foto: Yusron Mustaqim)

Anak pelaku mengira orang yang membuntuti tersebut adalah yang telah menantangnya.

Untuk itu anak pelaku langsung mengeluarkan celurit yang diselipkan di antara kaki kanannya dengan bodi motor tersebut.

Namun setelah dilihat ternyata orang yang membuntutinya tersebut bukan orang yang menantangnya.

Maka celurit yang dibawanya tersebut dibuang di jalan.

Karena mengendarai motor dengan kecepatan tinggi, akhirnya kendaraan yang dikendarai anak saksi dan anak pelaku terjatuh yang akhirnya diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polsek Banguntapan.

Dari perbuatannya itu anak pelaku dikenai Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman dengan hukuman setinggi-tingginya sepuluh tahun penjara.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X