HARIAN MERAPI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sukoharjo belum menemukan pelanggaran kampanye Pemilu 2024. Pengawasan masih berjalan dilakukan mengingat jadwal kampanye segera berakhir dan masuk hari tenang.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sukoharjo Rochmad Basuki, Jumat (9/2/2024) mengatakan, hingga saat ini atau dua hari sebelum batas waktu kampanye berakhir pada Sabtu (10/2) Bawaslu Sukoharjo belum menemukan pelanggaran kampanye Pemilu 2024. Semua peserta pemilu yakni Partai Politik (Parpol) telah menaati ketentuan berlaku sesuai dengan ketetapan.
Pada pelaksanaan kampanye sejak hari pertama sampai saat ini terus dilakukan pengawasan oleh Bawaslu Sukoharjo. Petugas diterjunkan di semua wilayah di Kabupaten Sukoharjo baik di kota dan desa.
Berjalan tertib dan lancarnya pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 diapresiasi Bawaslu Sukoharjo. Sebab artinya Parpol sudah sadar dan memiliki kepatuhan tinggi terhadap aturan pemilu yang sudah ditetapkan. Aturan tersebut berlaku disemua daerah di Indonesia termasuk di Kabupaten Sukoharjo.
"Terus dilakukan pengawasan dan masih berjalan sampai sekarang. Bawaslu Sukoharjo belum menemukan kasus pelanggaran kampanye Pemilu 2024. Kami awasi sampai hari terakhir kampanye dan termasuk saat hari tenang sampai pencoblosan atau waktu pemungutan suara," ujarnya.
Parpol saat ini masih memiliki sisa waktu dua hari berjalan pada Jumat (9/2) dan Sabtu (10/2). Setelah batas waktu tersebut maka Parpol dilarang melakukan kegiatan kampanye karena sudah masuk hari tenang dimulai Minggu hingga Selasa (11-13/2). Sedangkan pelaksanaan pemungutan suara digelar pada Rabu (14/2).
"Hari tenang juga kami awasi sebab ada kemungkinan kerawanan pelanggaran. Disaat ini dilarang melakukan semua kegiatan kampanye," lanjutnya
Bawaslu Sukoharjo selama masa pengawasan melihat kegiatan Parpol pada masa kampanye lebih didominasi kegiatan tatap muka mengumpulkan massa dengan mengundang baik dari warga dan tokoh masyarakat. Kegiatan tersebut berjalan di hampir semua wilayah dan sudah diawasi petugas langsung ke tempat kegiatan.
Rochmad Basuki mengatakan, pelaksanaan Pemilu 2024 tinggal beberapa hari kedepan dan pemungutan suara digelar pada 14 Februari. Seluruh tahapan telah berjalan dan waktu kampanye segera habis. Selanjutnya tahapan berikutnya yakni masa tenang dimana seluruh kegiatan kampanye sudah dilarang.
Masa tenang merupakan masa rawan pelanggaran tahapan Pemilu 2024. Sebab di masa tenang sudah diberlakukan larangan kampanye kepada partai politik (parpol) maupun capres cawapres, caleg dan lainnya peserta pemilu 2024.
"Seluruh peserta Pemilu 2024 kami harap tidak melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun saat sudah masuk hari tenang. Tahapan harus dipatuhi dan Bawaslu Sukoharjo sudah siaga satu karena disaat masa tenang ini merupakan masa paling rawan," lanjutnya.
Larangan kampanye pada masa tenang wajib dilakukan peserta Pemilu 2024 baik itu dalam bentuk kegiatan offline maupun online. Untuk kegiatan offline artinya sudah berlaku larangan kegiatan kampanye seperti tatap muka mengumpulkan massa. Sedangkan larangan kegiatan kampanye online dilakukan seperti menggunakan media sosial dan lainnya.