Bawaslu Sukoharjo akan melakukan pemantauan dengan menerjunkan langsung petugas disemua wilayah di Kabupaten Sukoharjo. Petugas memantau langsung kegiatan di wilayahnya masing-masing.
Bawaslu Sukoharjo juga melakukan pemantauan dengan menerjunkan petugas patroli cyber. Petugas akan melakukan penelusuran melalui media online salah satunya media sosial.
Apabila nanti pada pelaksanaan pemantauan Bawaslu Sukoharjo menemukan pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan berlaku. Penindakan dilakukan dengan mengacu pada temuan bukti pelanggaran kampanye di masa tenang.
Sanksi tegas tersebut akan dilakukan Bawaslu Sukoharjo ke ranah pidana bagi pelaku pelanggaran kampanye di masa tenang. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan berlaku dari pusat.
"Masa tenang atau hari tenang sebelum pemungutan suara Pemilu 2024 sudah jelas dilarang kampanye. Itu harus dipatuhi peserta pemilu," lanjutnya. (*)