Mantan Dukuh di Bantul Berharap Tetap Mendapatkan Jaminan Kesehatan Setelah Purna Tugas

photo author
- Rabu, 6 Desember 2023 | 08:30 WIB
Ketua Paguyuban Dukuh (Pandu) Kabupaten Bantul, Sulistyo Atmojo SH MMA saat memberikan keterangan pers. (Foto-Yusron Mustaqim)
Ketua Paguyuban Dukuh (Pandu) Kabupaten Bantul, Sulistyo Atmojo SH MMA saat memberikan keterangan pers. (Foto-Yusron Mustaqim)

Karena setelah purna tugas, jaminan kesehatan yang sebelumnya dicover masing-masing kalurahan berhenti karena tidak ada hubungan kerja.

Untuk itu pihak akan mengumpulkan data-data dukuh purna tugas untuk dilakukan pengecekan jaminan kesehatan.

Disebutkan, dukuh sebagai bagian dari pamong awalnya mendapat jaminan kesehatan yang dibiayai APBDes.

Setelah purna tugas secara otomatis putus karena tidak ada ikatan kerja.

Sehingga agar tetap memiliki jaminan kesehatan harus beralih ke jaminan kesehatan mandiri, namun tak semua melakukannya.

"Ke depan atas masukan teman-teman dukuh purna tugas yang notabene perjuangan ada yang 30 tahun, 42 tahun dan serendah-rendahnya 22 tahun memohon pemerintah daerah bisa memperhatikan kami dari sisi jaminan kesehatan," terang Sutrisno yang telah punah tugas sejak September 2023.

Tercatat sampai saat ini di Bantul ada sekitar 300 dukuh telah purna tugas yang dipastikan iuran BPJS Kesehatan tidak ditanggung pemerintah kalurahan masing-masing.

Senada dengan Sutrisno, seorang mantan Dukuh Ngentak Kalurahan Murtigading Kapanewon Sanden Kabupaten Bantul, Sunaryo berharap semua mantan dukuh tetap memiliki jaminan kesehatan meski sudah purna.

"Harapan matan dukuh tetap punya kartu sehat semua. Teman-teman menginginkan ada penghargaan berupa BPJS Kesehatan," terang Sunaryo.

Menanggapi keluhan sejumlah mantan dukuh, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bantul, Lestari Hardyaningsih MM menyatakan, bagi pekerja yang mendapat jaminan sosial dari pemberi kerja tak terkecuali dukuh setelah purna tugas makan iuran masih tetap dibayar dalam jangka waktu enam bulan.

Setelah enam bulan maka jaminan kesehatan akan menjadi mandiri penuh dan bila berhenti akan terjadi tunggakan.

Sehingga dukuh yang sudah pensiun akan kembali seperti masyarakat biasa pada umumnya.

Untuk itu tugas Dinas Sosial akan membantu dan memverifikasi NIK apakah jaminan kesehatan masih aktif atau telah dinonaktifkan.

Kalau ternyata terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat diusulkan untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah pusat.

Tetapi kalau tidak masuk DTKS maka dapat mengakses jaminan kesehatan yang didanai dari pemerintah daerah melalui APBD berupa BPJS Kesehatan kelas tiga.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X