UMP DIY 2024 naik 7,27 persen menjadi Rp2,1 juta, begini tanggapan Dewan Pengupahan DIY

photo author
- Selasa, 21 November 2023 | 20:11 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono mengumunkan UMP DIY Tahun 2024 di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (21/11/2023)  (ANTARA/Luqman Hakim)
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono mengumunkan UMP DIY Tahun 2024 di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (21/11/2023) (ANTARA/Luqman Hakim)

HARIAN MERAPI - Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.125.897,61 atau naik 7,27 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp1.981.782,39.

"Upah Minimum Provinsi DIY Tahun 2024 sebesar Rp2.125.897,61 atau naik sebesar Rp144.115,22," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono saat konferensi pers di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa.

Beny mengatakan kenaikan UMP diputuskan Gubernur DIY Sultan HB X berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DIY yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha, pemerintah, dan unsur pakar atau akademisi.

"Tahun ini kenaikan UMP cukup signifikan walaupun di sana-sini ada dinamika yang muncul," ujar dia.

Baca Juga: Libur Nataru, Pemerintah sediakan mudik gratis bagi pemmotor

Menurut Beny, UMP DIY Tahun 2024 yang telah ditetapkan tersebut menjadi acuan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-DIY yang bakal diumumkan Gubernur DIY pada 30 November 2023.

"Untuk UMK semestinya lebih tinggi daripada UMP," kata dia.

Beny menjelaskan penghitungan UMP 2024 menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.

Berdasarkan kajian anggota Dewan Pengupahan DIY, lanjut dia, penghitungan UMP mempertimbangkan kondisi perekonomian di DIY, khususnya laju inflasi yang dipengaruhi secara dominan oleh beberapa komoditas bahan pokok yang dikonsumsi oleh para pekerja serta untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh.

Baca Juga: Lurah Caturtunggal non aktif Agus Santoso dituntut 8 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan TKD

Berikutnya, dilakukan rasionalisasi nilai inflasi pada kelompok makanan sebesar 5,97 persen, dan kelompok kesehatan sebesar 5,42 persen sehingga diperoleh besaran inflasi yang telah dirasionalisasi dari semula 3,31 persen menjadi 5,70 persen.

Anggota Dewan Pengupahan DIY unsur akademisi Arif Hartono mengatakan rasionalisasi inflasi murni menggunakan pendekatan akademisi.

Menurut dia, rasionalisasi diperlukan karena inflasi DIY sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar 3,31 persen tidak sepenuhnya relevan dengan kebutuhan pokok dan kebutuhan hidup para pekerja jika digunakan sebagai variabel penghitungan UMP 2024.

"Kalau kita menggunakan inflasi yang dirilis BPS 3,31 persen yang meliputi kurang lebih 400 komoditas, tentu saja tidak semuanya itu relevan dengan kebutuhan pokok atau kebutuhan hidup teman-teman pekerja," tutur akademisi dari Universitas Islam Indonesia (UII) ini.

Baca Juga: Netralitas TNI dalam Pemilu sangat bergantung pada pengawasan masyarakat sipil

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X