HARIAN MERAPI - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Tahun 2023 mengalami kenaikan 8,01 persen atau Rp 145.234,26 dibandingkan UMP tahun sebelumnya.
“UMP 2023 naik Rp1.958.169,69 dari sebelumnya Rp1.812.935,” kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dilansir dari Antara di Semarang, Senin (28/11/2022).
Ganjar menjelaskan bahwa penetapan UMP 2023 mendasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca Juga: Jokowi dan Ganjar Pranowo blusukan ke Pasar Malangjiwan, temukan kenaikan harga kedelai dan minyak
“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UMP ini memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa (tingkat kepercayaan),” ujarnya.
Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).
Menurut dia, penentuan nilai αlfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Baca Juga: Semarak Pesta Retail Yogyakarta, SRC rangkul seribu toko kelontong di DIY dan Jateng
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik (BPS),” katanya.
Artikel Terkait
Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo dan Gibran tampil dalam Y20 bertepatan dengan momentum Sunpah Pemuda
Kesiapan jadi capres dianggap langgar instruksi, Ganjar dapat teguran lisan dari PDI Perjuangan
Giliran relawan santri dukung Ganjar capres 2024, begini doa mereka
Isu Jokowi maju Ketua Umum PDIP, Ganjar Pranowo: ada upaya adu domba di internal partai
Ganjar Pranowo dapat gelar Bapak Pancasilais dari Gerakan Pancasila di Blitar, ini alasannya
Pengamat : Idealnya Ganjar-Airlangga dipasangkan