Bupati Sukoharjo Salurkan Santunan Kematian Tahap II Ke 2.300 Warga Sebesar Rp6,9 Miliar, Masing-masing Segini

photo author
- Rabu, 1 November 2023 | 15:30 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat penyaluran santunan kematian di Gedung Graha PGRI. ( Wahyu imam ibadi)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat penyaluran santunan kematian di Gedung Graha PGRI. ( Wahyu imam ibadi)

HARIAN MERAPI - Sebanyak 2.300 warga kurang mampu ahli waris menerima penyaluran santunan kematian tahap II periode Maret-Agustus 2023 dengan total nilai bantuan sebesar Rp6,9 miliar.

Para ahli waris menerima santunan kematian utuh masing-masing sebesar Rp 3.000.000. Nilai bantuan tersebut merupakan terbesar se-Indonesia.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat memimpin penyaluran santunan kematian tahap II tahun 2023 di Gedung Graha PGRI Sukoharjo, Rabu (1/11/2023) mengatakan, penyaluran santunan kematian yang dilakukan merupakan tahap II Tahun 2023.

Baca Juga: Polres Karanganyar Tangkap 8 Pelaku Klitih, Otak Geng Ternyata Lulusan SMA, Ini Kronologinya

Penerima santunan kematian merupakan para ahli waris dari keluarga tidak mampu.

Pada penyaluran santunan kematian tahap II tahun 2023 ini total ada 2.300 warga kurang mampu ahli waris.

Mereka berasal dari 12 kecamatan. Penyaluran dilakukan dalam dua sesi yakni pagi pukul 07.00 WIB dan kedua siang pukul 12.00 WIB.

Penyaluran santunan kematian tahap II tahun 2023 berdasarkan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 15 Tahun 2022 tentang Santunan Kematian Bagi Keluarga Penduduk Miskin dan Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 900/510 Tahun 2023 tanggal 3 Oktober 2023 tentang Penetapan Daftar Penerima dan Besaran Santunan Kematian bagi Keluarga Penduduk Miskin tahap II Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: Bukan Milik Firli Bahuri, Rumah Kertanegara 46 Ternyata Disewa Bos Alexis Rp 650 Juta Setahun

Data penerima bantuan santunan kematian di masing-masing kecamatan berbeda.

Kecamatan Bendosari sebanyak 137 penerima dengan jumlah nilai Rp 411.000.000, Kecamatan Bulu 181 penerima Rp 543.000.000, Kecamatan Nguter 212 penerima Rp 636.000.000.

Kecamatan Sukoharjo 168 penerima Rp 504.000.000, Kecamatan Tawangsari 188 penerima Rp 564.000.000, Kecamatan Weru 235 penerima Rp 705.000.000.

Baca Juga: Gara-gara Dikeluarkan dari WhatsApp Group, Anggota Geng Motor Ini Tega Membunuh

Kecamatan Baki 151 penerima Rp 453.000.000, Kecamatan Gatak 173 penerima Rp 519.000.000, Kecamatan Grogol 208 penerima Rp 624.000.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X