HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo berikan bantuan keuangan kepada pemerintah desa melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 yang bersifat non fisik menjadi kewenangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo.
Bantuan yang diberikan jumlah anggaran Rp 22.469.300.000,00 dengan jumlah titik bantuan 2.382 titik bantuan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo Rohmadi, Selasa (31/10) mengatakan, Pemkab Sukoharjo sudah melakukan sosialiasi kepada pemerintah desa. Bantuan bersifat non fisik menjadi kewenangan DPMD Sukoharjo.
Bantuan yang diberikan jumlah anggaran Rp 22.469.300.000,00 dengan jumlah titik bantuan 2.382 titik bantuan.
Bantuan diberikan sebagai bentuk perhatian Pemkab Sukoharjo kepada pihak pemerintah desa. Selain itu bantuan juga dimaksudkan untuk memajukan desa.
Rohmadi mengatakan, data pengiriman Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa Kabupaten Sukoharjo APBD Penetapan Tahun 2023 yang bersifat non fisik bersumber dari APBD Kabupaten Sukoharjo sampai dengan tanggal 27 Oktober 2023 sebagai berikut, jumlah anggaran Rp 15.608.600.000,00, jumlah titik bantuan 1.140 titik bantuan, sudah kirim LPJ 884 titik atau 77,54%, belum kirim LPJ 256 titik atau 22,46% di 32 desa.
Baca Juga: Desa Kreatif Mampu Bertahan Tanpa Kunjungan Wisata, Ini Caranya
Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, desa merupakan pemegang peran penting dalam pembangunan nasional, bukan karena sebagian besar rakyat Indonesia bertempat tinggal di desa, melainkan desa memberikan sumbangsih yang besar dalam menciptakan stabilitas nasional.
Pembangunan perdesaan sangat penting untuk kemajuan perekonomian desa agar bisa bangkit dan masyarakat desa maju dan sejahtera. Dalam rangka pembangunan desa harus dipahami sebagai tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan masyarakat desa.
Oleh karena itu, pemberian bantuan keuangan desa merupakan stimulan dalam rangka membantu peningkatan pembangunan perdesaan sebagai upaya untuk membangkitkan kembali partisipasi masyarakat agar sifat gotong royong tetap dimiliki masyarakat desa di Kabupaten Sukoharjo khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya.
Kegiatan pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa merupakan kegiatan yang rutin dilakukan. Perlu adanya sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dengan Pemerintah Desa di seluruh wilayah Kabupaten Sukoharjo. Dengan sinergitas ini komunikasi akan terjalin dengan baik, diharapkan bagi pemerintah desa untuk menyiapkan Grand Design terkait potensi desa dan potensi terjadinya bencana, sehingga nanti program yang diusulkan akan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Oleh karena itu, saya sangat mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan sosialisasi bantuan keuangan ini. Semoga dengan sosialisasi ini, sebagai patokan bagi Pemerintah Desa untuk bagaimana menata dan mengimplementasikan pelaksanaan bantuan keuangan, sehingga dalam pertanggungjawaban berbagai kegiatan nanti dapat berjalan lancar, aman dan sesuai regulasi," ujarnya.