Kebutuhan Barang dan Jasa Pemerintah, Pemkab Sukoharjo Minta OPD Alokasikan Anggaran untuk Produk Usaha Kecil

photo author
- Rabu, 1 November 2023 | 13:30 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat membuka seminar kewirausahaan.  (Wahyu imam ibadi)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat membuka seminar kewirausahaan. (Wahyu imam ibadi)

HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengalokasikan anggaran untuk produk usaha kecil atau koperasi.

Pemkab Sukoharjo minta kepada OPD agar paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang dan jasa yang dikelolanya untuk produk usaha kecil dan atau koperasi.

Permintaan Pemkab Sukoharjo kepada OPD untuk mengalokasikan anggaran untuk produk usaha kecil itu sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Baca Juga: Alex Tirta akan diperiksa sebagai saksi kasus pemerasan pimpinan KPK, ini dua saksi lainnya

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam sambutannya saat membuka seminar kewirausahaan tahun 2023 di Auditorium Wijaya Utama Lantai 10 Gedung Menara Wijaya, Rabu (1/11/2023) mengatakan, Kabupaten Sukoharjo berada di Provinsi Jawa Tengah dan merupakan kabupaten terkecil kedua setelah Kabupaten Kudus.

Selain itu Kabupaten Sukoharjo juga mempunyai industri-industri besar di bidang tekstil sehingga Kabupaten Sukoharjo dikenal sebagai kota tekstil.

Industri tekstil tersebut antara lain PT Sritex, PT Dan Liris, PT Batik Keris, Panca Bintang dan Dunia Tex.

Perlu pula diinformasikan bahwa Industri Pengolahan menyumbang 38,71 persen dari nilai PDRB Kabupaten Sukoharjo yaitu Rp42,81 triliun dengan industri prioritas.

Baca Juga: Begini syarat bagi pendonor kornea mata menurut dokter

Yakni industri tekstil, industri pakaian jadi, industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional, industri furniture, industri kayu, barang dari kayu, gabus dan barang anyaman dari bambu, rotan.

Industri pengolahan lainnya industri kulit, barang dari kulit dan alas kaki, industri makanan, industri barang galian bukan logam, industri barang logam bukan mesin dan peralatannya.

Perlu diketahui bahwa Pemkab Sukoharjo mendukung penuh akan peningkatan pertumbuhan Industri di Kabupaten Sukoharjo, yaitu dengan membuka kemudahan usaha bagi Pelaku Industri Kecil Menengah, Koperasi dan UMKM untuk bisa masuk dalam memenuhi Kebutuhan Barang dan Jasa Pemerintah Melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Baca Juga: Gara-gara Dikeluarkan dari WhatsApp Group, Anggota Geng Motor Ini Tega Membunuh

"Kami telah menginstruksikan Perangkat Daerah untuk mengalokasikan dan melaksanakan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja Barang/Jasa yang dikelolanya untuk produk usaha kecil dan/atau koperasi," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X