Dampak Perizinan Melalui Online, Toko Berjejaring Modern Menjamur di Gunungkidul

photo author
- Kamis, 5 Oktober 2023 | 15:50 WIB
Ilustrasi. Dampak perizinan online, di Gunungkidul menjamur toko berjejaring modern. (pexels.com/kindel media)
Ilustrasi. Dampak perizinan online, di Gunungkidul menjamur toko berjejaring modern. (pexels.com/kindel media)

HARIAN MERAPI - Toko berjejaring modern dalam beberapa waktu terakhir berkembang pesat di Gunungkidul. Dari sebanyak 18 kapanewon yang ada sudah sebanyak 38 toko berjejaring modern.

Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan Gunungkidul, Asar Janjang Riyanti, mengatakan semula untuk penataan dan pembatasan toko berjejaring modern diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul nomor 16 tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

Namun sejak kepengurusan perizinan melalui sistem online aturan tersebut sudah tidak berlaku, termasuk untuk pembatasan jumlah toko berjejaring modern di setiap kapanewon di Gunungkidul.

Baca Juga: Puluhan Perusahaan Job Fair Dua Hari di UKSW Salatiga, 295 Lowongan Kerja Dibuka

“Semula yang mengatur tentang toko berjejaring modern termasuk pembatasan setiap Kapanewon diatur Perda tapi sekarang sudah tidak berlaku," katanya Kamis (5/10/2023).

Dalam aturan pembangunan toko berjejaring modern, Pemkab masih berpedoman terhadap Permendag nomor 23 tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan serta lampitab Permen ATR/BPN nomor 21 tahun 2021.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa jarak minimal pasar rakyat dengan pusat perbelanjaan ataupun toko swalayan yang menjual komoditas serupa minimal 500 meter.

Meskipun demikian masih banyak dijumpai toko berjejaring modern yang jaraknya cukup berdekatan dengan pasar rakyat.

Baca Juga: LPKA UMY beri pendampingan psikologis ke mahasiswi di asrama Unires, terkait mahasiswa jatuh dari lantai empat

"Namun pelanggaran termasuk tentang jarak itu belum ada regulasi atau sanksi yang mengaturnya," imbuhnya.

Terkait tentang toko berjejaring modern diupayakan bisa masuk dalam pembahasan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten yang saat ini masih dalam proses penyusunan.

Ketika nantinya RDTR sudah disahkan, maka keberadaan toko berjejaring modern diharapkan akan lebih tertata. Saat ini Pemkab mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat, sesuai prosedur yang berlaku.

Ketika syarat dan ketentuan telah dipenuhi semua berbasis aplikasi online maka toko berjejaring bisa beroperasi.

Baca Juga: Gara-gara tunggak iuran Jamsostek, dua direktur perusahaan jadi tersangka, ini kronologinya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X