Gara-gara tunggak iuran Jamsostek, dua direktur perusahaan jadi tersangka, ini kronologinya

photo author
- Kamis, 5 Oktober 2023 | 12:30 WIB
Ilustrasi - Palu hakim.  (ANTARA/ho-bpjamsostek)
Ilustrasi - Palu hakim. (ANTARA/ho-bpjamsostek)



HARIAN MERAPI - Ini fenomena menarik dalam penegakan aturan tentang program Jamsostek.


Dua direktur perusahaan yang menunggak iuran program BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2019 ditetapkan sebagai tersangka korupsi.


Kok bisa ? Berdasar keterangan tertulis dari BP Jamsostek, Kamis, sebagaimana amanat pada UU No.24/2011 tentang BPJS, Pemerintah mewajibkan pemberi kerja/badan usaha untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tahukah Anda karakteristik cacar air ? Keliru anggapan cacar air dialami seseorang sekali seumur hidup

Jika tidak memenuhi kewajiban tersebut dikenakan sanksi, seperti yang dikenakan kepada PT QT dan PT HLI yang menunggak iuran sejak 2019 hingga saat ini.

Telah dilakukan seluruh upaya terhadap kasus tersebut. Petugas pemeriksa BPJAMSOSTEK telah memberi surat pemberitahuan menunggak iuran, pemeriksaan data, pemeriksaan lapangan, dan pengenaan sanksi denda, serta upaya hukum dengan menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Tahun 2022.

SKK tersebut menjadi dasar bagi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk melakukan pemanggilan, somasi/peringatan, serta melakukan segala tindakan dan perbuatan hukum yang dianggap perlu dan berguna bagi BPJAMSOSTEK.

Adapun piutang iuran PT QT berjumlah Rp1.045.670.652 dan piutang iuran PT HLI berjumlah Rp256.285.072 yang sepatutnya diselesaikan.

Baca Juga: Kaum perempuan dari Posyandu Sirsak Godean semangat belajar bikin abon ayam kampung, ini alasannya

“Menunjuk dari Surat Kuasa Khusus dari BPJS Ketenagakerjaan Nomor: SKK/53/032022 dan Nomor: SKK/100/032022, telah ditindaklanjuti oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara melalui sosialisasi dan pemanggilan di kantor kami.” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Iwan Ginting yang dikonfirmasi, Rabu (4/10).

Mantan Aspidsus Kejati Banten itu menyatakan pada kedua perusahaan telah dilakukan pengembangan dan atas tunggakan iuran pada BPJAMSOSTEK yang hingga saat ini belum dibayarkan, serta adanya pelaporan dari perusahaan lainnya.

Atas hasil pengembangan itu, Penyidik Pidsus telah menetapkan Direktur PT QT (inisial RO) dan Direktur PT HLI (inisial HK) sebagai tersangka dugaan korupsi. Tindak pidana tersebut sebagai muara tunggakan iuran pada BPJAMSOSTEK.

Baca Juga: Satu Tahun Berdiri, MPP Kota Yogyakarta Integrasikan 103 Pelayanan

Pada sebagian aset perusahaan terdapat hak pekerja dan sudah disita oleh Kejaksaan. Sebagaimana termaktub pada Pasal 19 jo Pasal 55 UU No.24//2011 tentang BPJS, Pemberi Kerja wajib memungut iuran dan menyetorkan kepada BPJS.

Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X