harianmerapi.com - Ada ‘wewaler’ atau pantangan yang tidak boleh dilanggar oleh para peziarah di makam petilasan Kyai Candrabumi, Magelang.
Di samping harus suci lahir dan batin, sedekah nasi tumpeng tersebut ketika mengolah/memasaknya tidak boleh dicobarasakan (dicicipi).
Bahan pangan yang akan dimasak untuk sedekah ini harus bersih luar dalam. Artinya, barang yang halal, bukan hasil mencuri.
Sampai kini wewaler tersebut masih dipatuhi oleh warga masyarakat di sini.
Karena bila ada orang yang berani melanggar wewaler atau pantangan tersebut bisa kuwalat dan terkena bebendhu (hukuman).
Semua sedekah makanan tersebut, setelah selesai acara Nyadran dibawa pulang sebagai berkat, dan disantap bersama dengan keluarganya di rumahnya masing masing.
Bagi para peziarah, Kyai Candrabumi dianggap sebagai ‘perantara’ agar terkabulnya doa permohonan mereka.
Para peziarah mengaku, tidak meminta kepada Kyai Candrabumi, namun hanya mohon berkah supaya doa permohonannya kepada Allah SWT bisa dikabulkan.
Para peziarah tidak menganggap Kyai Candrabumi yang mengabulkan permohonan, namun hanya sebagai perantaraan saja.
Karena peziarah menganggap dan sangat yakin, Kyai Candrabumi sebagai orang suci yang dekat dengan Allah SWT.
Para peziarah yang telah terkabul doa permohonannya, selaras dengan nadar-nya, dalam acara nyadran tahun berikutnya akan datang lagi dengan membawa barang yang dinadarkan.
Ada yang membawa ‘kewan penguripan’ berupa kambing atau ayam, juga ada yang membawa sedekah makanan atau uang.
Semua itu sebagai kewajiban yang harus dilunasi selaras dengan nadar-nya.