JAKARTA, harianmerapi.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan izin ekspor batu bara hanya diberikan kepada produsen yang telah memenuhi kewajiban pasokan ke dalam negeri (domestic market obligation/DMO).
Izin ekspor itu diberikan setelah ada kepastian bahwa stok batu bara untuk pembangkit listrik saat ini dalam kondisi aman.
PT PLN (Persero) melaporkan stok batu bara di PLTU saat ini berada dalam angka minimal 15 hari operasi (HOP) atau untuk PLTU berjarak jauh dan kritis di angka 20 HOP.
"Mengingat stok dalam negeri yang sudah dalam kondisi aman berdasarkan laporan dari PLN, maka untuk 37 kapal yang sudah melakukan loading per 12 Januari dan sudah dibayarkan oleh pihak pembelinya akan di-release (dilepas) untuk melakukan ekspor," katanya dalam rapat koordinasi terkait Larangan Ekspor Batubara dan Pemenuhan Batubara PLN di Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Menurut Luhut, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, pelepasan ekspor perlu dilakukan untuk menghindari risiko terjadinya kebakaran jika batu bara tersebut terlalu lama dibiarkan.
Namun perusahaan-perusahaan batu bara yang mensuplai untuk kapal-kapal tersebut akan dikenakan denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021 jika belum memenuhi kewajiban DMO dan/atau kontrak kepada PLN di tahun 2021.
Baca Juga: Korsel dan Jepang Protes atas Larangan Ekspor Batubara, Luhut : Akan Kita Jawab Hari ini Atau Besok
Untuk ke depannya, perusahaan batu bara yang akan melakukan ekspor diwajibkan untuk memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah, yakni memenuhi kewajiban DMO sepenuhnya di tahun 2021.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Akan Panggil Luhut, Terkait Kasus Yang Melibatkan Haris Azhar dn Fatia Maulidiyanti
Luhut Binsar Panjaitan Selaku Ketua Koordinator PPKM Jawa Bali Dukung Rencana Kota Penyelenggara IBL 2022
Luhut Penuhi Undangan Klarifikasi Polda Metro Jaya
Luhut Selesai Klarifikasi Laporannya terhadap Haris Azhar dan Fatia Soal Kabar Bohong
Potensi Pasar Game Capai Rp 24 Triliun, Luhut Minta Dikembangkan
Polda Metro Jaya Tunda Mediasi Haris Azhar-Luhut Binsar Pandjaitan, Alasan Kedinasan
Luhut Binsar Pandjaitan Datangi Polda Metro Jaya untuk Mediasi, Haris Azhar Tak Datang
Tanggapi Rencana Laporan ProDem Soal Bisnis PCR, Menko Marves Luhut Santai
Resmi, PPKM Level 3 Batal Diberlakukan di Seluruh Wilayah Indonesia Saat Nataru, Ini Alasannya Menurut Luhut
Pemerintah Belum Akan Terapkan PPKM Meski Ada Peningkatan Kasus, Begini Alasan Luhut Pandjaitan