Luhut Jelaskan Ekspor Batu Bara Hanya untuk Produsen yang Telah Memenuhi DMO

photo author
- Kamis, 13 Januari 2022 | 08:15 WIB
Sebuah truk membongkar muat batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022).  (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Sebuah truk membongkar muat batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

JAKARTA, harianmerapi.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan izin ekspor batu bara hanya diberikan kepada produsen yang telah memenuhi kewajiban pasokan ke dalam negeri (domestic market obligation/DMO).

Izin ekspor itu diberikan setelah ada kepastian bahwa stok batu bara untuk pembangkit listrik saat ini dalam kondisi aman.

PT PLN (Persero) melaporkan stok batu bara di PLTU saat ini berada dalam angka minimal 15 hari operasi (HOP) atau untuk PLTU berjarak jauh dan kritis di angka 20 HOP.

Baca Juga: Indonesia Berencana Tutup PLTU Batu Bara Sebelum 2040, Greenpeace Tegaskan Pemerintah Harus Lakukan Hal Ini

"Mengingat stok dalam negeri yang sudah dalam kondisi aman berdasarkan laporan dari PLN, maka untuk 37 kapal yang sudah melakukan loading per 12 Januari dan sudah dibayarkan oleh pihak pembelinya akan di-release (dilepas) untuk melakukan ekspor," katanya dalam rapat koordinasi terkait Larangan Ekspor Batubara dan Pemenuhan Batubara PLN di Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Menurut Luhut, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, pelepasan ekspor perlu dilakukan untuk menghindari risiko terjadinya kebakaran jika batu bara tersebut terlalu lama dibiarkan.

Namun perusahaan-perusahaan batu bara yang mensuplai untuk kapal-kapal tersebut akan dikenakan denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021 jika belum memenuhi kewajiban DMO dan/atau kontrak kepada PLN di tahun 2021.

Baca Juga: Korsel dan Jepang Protes atas Larangan Ekspor Batubara, Luhut : Akan Kita Jawab Hari ini Atau Besok

Untuk ke depannya, perusahaan batu bara yang akan melakukan ekspor diwajibkan untuk memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah, yakni memenuhi kewajiban DMO sepenuhnya di tahun 2021.

"Untuk perusahaan batu bara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100 persen di tahun 2021, maka akan diizinkan untuk memulai ekspor di tahun 2022," katanya.

DMO merupakan kewajiban produsen batu bara domestik untuk memasok produksi batu bara bagi kebutuhan dalam negeri.

Baca Juga: Luhut Akui Ada Diskresi Soal Karantina, Minta Jangan Adu Pejabat dan Rakyat

Kewajiban DMO diatur sebesar 25 persen dari total produksi dengan patokan harga 70 dolar AS per metrik ton.

Selanjutnya, untuk perusahaan batu bara yang telah memiliki kontrak dengan PLN, namun belum memenuhi kewajiban kontraknya dan DMO untuk tahun 2021, maka harus memenuhi kewajiban denda sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X