Indonesia Berencana Tutup PLTU Batu Bara Sebelum 2040, Greenpeace Tegaskan Pemerintah Harus Lakukan Hal Ini

photo author
- Jumat, 5 November 2021 | 13:56 WIB
PLTU batu bara Pelabuhan Ratu, Jawa Barat.   (Foto: Dokumentasi Greenpeace Indonesia)
PLTU batu bara Pelabuhan Ratu, Jawa Barat. (Foto: Dokumentasi Greenpeace Indonesia)

JOGJA, harianmerapi.com - Indonesia menyatakan keinginan untuk menutup operasi PLTU batu bara sebelum tahun 2040 pada perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) COP26 di Glasgow.

Di sisi lain, dalam dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) terbaru tahun 2021-2030 menyebutkan PLTU batu bara justru masih mendapatkan porsi penambahan sebesar 13,8 Gigawatts (GW).

“Pengumuman ini tidaklah berarti bila berbagai produk kebijakan di level implementasi justru bertolak belakang," ujar Koordinator Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Asia Tenggara, Tata Mustasya kepada harianmerapi.com, Jumat (5/11/2021).

Greenpeace Indonesia meminta pemerintah Indonesia harus menempuh beberapa langkah berikut :

Baca Juga: Indonesia Berencana Tutup PLTU Batu Bara Sebelum 2040, Greenpeace Minta Ada Kebijakan dan Implementasi Jelas

1. Pemerintah harus memastikan penutupan lebih awal PLTU batu bara diikuti transisi yang nyata ke energi bersih dan terbarukan seperti energi matahari.

Greenpeace menegaskan inisiatif ini tidak boleh membawa rakyat Indonesia kepada solusi semu seperti energi gas, yang malah bakal menunda transisi.

2. Pemerintah harus menghilangkan berbagai hambatan dan menciptakan insentif bagi pengembangan energi bersih dan terbarukan yang potensinya melimpah di Indonesia.

Dengan demikian, penambahan kapasitas dari energi bersih dan terbarukan bisa berjalan seiring dengan penutupan PLTU batu bara untuk memastikan akses energi bagi seluruh rakyat Indonesia.

Greenpeace meminta transisi ke energi bersih dan terbarukan harus diinisiasi dan dipimpin oleh pemerintah, bukan oleh pasar.

Baca Juga: Bila Kaki Anda Nyeri dan Jalan Pincang, Bisa Jadi Terkena Mata Ikan, Begini Cara Mengatasinya

3. Pemerintah harus menerapkan tata kelola yang baik melalui transparansi dan pelibatan partisipasi semua pemangku kepentingan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi.

4. Pemerintah wajib memastikan bahwa mekanisme ini tidak menjadi bail out dan pencarian rente ekonomi baru bagi pengusaha PLTU batu bara baru.

Penentuan harga PLTU batu bara dalam mekanisme ini harus dilakukan secara transparan sehingga mencegah kelebihan harga yang mengabaikan bahwa PLTU batu bara terancam menjadi aset mangkrak dalam 10-15 tahun ke depan dan saat ini berada dalam kondisi kelebihan kapasitas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X