JAKARTA, harianmerapi.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan telah memberi klarifikasi kepada Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap aktitivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Luhut melaporkan keduanya atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait unggahan video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.
Luhut tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 8.30 WIB dan selesai menjalani klarifikasi pada sekitar pukul 9.20 WIB.
Baca Juga: Sidang Kasus Sate Sianida, Penasihat Hukum Terdakwa Menilai PN Bantul Tak Berwenang Mengadili
"Saya sudah selesai diperiksa oleh penyidik mengenai laporan saya yang kemarin, dan saya pikir sudah selesai, sudah itu saja," kata Luhut di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/9/2021)
Lebih lanjut, Luhut mengungkapkan bahwa pihaknya sudah dua kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia.
Namun keduanya hingga kini tak kunjung menyampaikan permintaan maaf hingga akhirnya perkara tersebut dibawa ke ranah hukum.
Baca Juga: Antisipasi Perampokan Hingga Curanmor, Polisi di 3 Polsek di Kulon Progo Razia Bareng
"Saya kan sudah minta untuk mereka minta maaf, dua kali somasi tidak dipenuhi, kan saya sudah lakukan semua prosedur hukum sudah saya ikuti, saya juga diperiksa di Polda Metro Jaya saya ikuti, tidak ada yang tidak saya ikuti," ujar Luhut.
Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran unggahan video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.
Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
Baca Juga: Kawal Demo BEM SI, Ratusan Personel Gabungan Bersiaga di Gedung KPK
Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.*