Luhut Laporkan Haris Azhar ke Polda Metro Jaya atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

photo author
- Rabu, 22 September 2021 | 13:33 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (kanan) berikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9). ( ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah) dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (kanan) berikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9). ( ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)


JAKARTA, harianmerapi.com - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong atau hoaks.


Terhadap laporan itu, Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan tersebut dan segera menelitinya.

"Pak Luhut melaporkan ke Polda Metro Jaya pagi ini. Laporan polisi sudah kita terima, nanti akan kita arahkan kepada Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Hotel di DKI, Tapi Wajib Tes Antigen Hasil Negatif

Yusri menyebut, laporan itu nantinya akan dipelajari dan diteliti oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menentukan apakah laporannya akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan atau tidak. "Laporan ini masih akan dipelajari oleh Polda Metro Jaya," ujarnya.

Adapun rencana tindak lanjut kepolisian apabila kasus tersebut naik ke tahap penyelidikan adalah pemanggilan saksi-saksi untuk klarifikasi.

 

Sebelumnya, Luhut Binsar Panjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida ke Polda Metro Jaya pada Rabu pagi.

Baca Juga: Penetapan Libur Nasional dan Cuti Bersama, Masih Lihat Perkembangan Covid-19

Luhut mengungkapkan pihaknya sudah dua kali melayangkan somasi kepada terlapor, tapi karena terlapor tidak kunjung menyampaikan permintaan maaf, maka perkara tersebut dibawa ke jalur hukum.

"Ya karena sudah dua kali ditegur dia nggak mau minta maaf. Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, dan anak cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya tegur, nggak mau minta maaf, sekarang kita ambil jalur hukum, jadi saya pidanakan dan perdatakan," ujar Luhut.

Laporan Luhut Binsar Pandjaitan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 September 2021.

Baca Juga: Menkominfo Dorong DPD Berperan Aktif Percepat Transformasi Digital Daerah

Menurut informasi yang dihimpun, kasus ini berawal dari unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X