Menkominfo Dorong DPD Berperan Aktif Percepat Transformasi Digital Daerah

photo author
- Rabu, 22 September 2021 | 12:49 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate saat rapat dengan DPD RI, Selasa (21/9).  (kominfo.go.id)
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate saat rapat dengan DPD RI, Selasa (21/9). (kominfo.go.id)

 


JAKARTA, harianmerapi.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia didorong untuk berperan dalam mendukung pemerintah daerah mempercepat pembangunan infrastruktur digital, pengembangan pemerintah digital, ekonomi digital dan masyarakat digital di daerah.


Kolaborasi dengan pemerintah daerah ini penting guna mendukung transformasi digital nasional. Demikian disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate saat rapat dengan DPD RI, dikutip Rabu (22/9/2021).

"Kolaborasi ini penting agar mendorong pemerintah daerah dapat mendukung agenda transformasi digital nasional di empat sektor strategis, yaitu infrastruktur digital, pemerintah digital, ekonomi digital dan masyarakat digital," kata Johnny.

Baca Juga: Pemerintah Dorong Optimalisasi Produktivitas Ekonomi Digital

Dukungan pemerintah daerah untuk infrastruktur digital terdiri dari dua hal, yaitu kemudahan perizinan dan fasilitasi infrastruktur pasif telekomunikasi untuk digunakan penyelenggara telekomunikasi. Amanat tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pembangunan infrastruktur fisik yang harus digelar di daerah merupakan wilayah kerja pemerintah daerah, seperti membangun menara base transceiver station (BTS) dan menggelar kabel serat optik baik di darat maupun di dasar laut.

Dukungan pemerintah daerah untuk sektor pemerintahan digital juga dinilai penting, misalnya melalui migrasi bertahap untuk pemanfaatan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Kominfo.

Baca Juga: Cegah Gelombang Ketiga Covid-19, Kemenkes Genjot Vaksinasi Wilayah Aglomerasi

Menurut Johnny, baik pemerintah pusat maupun daerah saat ini menggunakan 2.700 pusat data. Dari jumlah tersebut, hanya 3 persen yang merupakan Global Standard Cloud.

"Itu berarti yang 97 persen tidak standard dan ini banyak di daerah-daerah, sehingga mengakibatkan inefisiensi APBN atau inefisiensi APBD. Data tidak dapat dikonsolidasikan atau interoperabilitas secara nasional, yang mengakibatkan kesulitan dan kecepatan dalam pengambilan keputusan kebijakan, baik kebijakan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat," kata Johnny.

DPD bisa membantu mengakhiri efisiensi tersebut dengan mendorong pemerintah daerah segera bermigrasi ke Pusat Data Nasional.

Baca Juga: Nelayan Edarkan 1 Kg Sabu-sabu Ditangkap BNN Sulawesi Tenggara

"Kami saat ini menggunakan pusat data sementara yang akan membantu pemerintah daerah, jadi tidak perlu lagi daerah menyiapkan servernya sendiri. Tapi manfaatkanlah server yang ada di Kominfo secara bertahap sampai nanti kami membangun Pusat Data Nasional," kata Johnny.

Pemerintah daerah juga bisa mendorong peningkatan adopsi teknologi digital kepda usaha mikro, kecil dan menengah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X