Luhut Jelaskan Ekspor Batu Bara Hanya untuk Produsen yang Telah Memenuhi DMO

photo author
- Kamis, 13 Januari 2022 | 08:15 WIB
Sebuah truk membongkar muat batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022).  (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Sebuah truk membongkar muat batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/1/2022). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

"Nilai perhitungan denda akan diberlakukan sejak kepmen tersebut keluar," imbuhnya.

Kemudian, untuk perusahaan batu bara yang spesifikasi batu baranya tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan batu bara PLN atau tidak memiliki kontrak dengan PLN pada tahun 2021, juga akan dikenakan denda dengan mekanisme yang sama sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021, berdasarkan volume alokasi DMO yang diberikan kepada masing-masing perusahaan tersebut.

Baca Juga: Hentikan Ekspor Nikel Mentah, Indonesia Digugat Uni Eropa, Jokowi: Nggak Masalah

Kementerian ESDM, lanjut Luhut, akan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan DMO dan kontrak PLN pada tahun 2021 untuk masing-masing perusahaan batu bara sebagai dasar perhitungan denda yang diberikan.

Dalam rakor yang dihadiri juga Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Keamanan Laut (Bakamla) , serta beberapa pejabat lembaga pemerintahan lainnya tersebut, Luhut mengingatkan semua pihak untuk bergerak mengawasi dan memastikan pelaksanaannya di lapangan.

"Saya minta betul-betul diawasi bersama supaya ini juga bisa menjadi momen untuk kita semua memperbaiki kondisi tata kelola di dalam negeri dan hal-hal seperti ini tidak perlu terulang lagi di kemudian hari," pungkas Luhut.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X