Kasus Razman Nasution: Momentum Berbenah bagi Organisasi Advokat

photo author
- Selasa, 19 Juli 2022 | 15:30 WIB
Dr. TM Luthfi Yazid SH, LLM. (Dok Pribadi)
Dr. TM Luthfi Yazid SH, LLM. (Dok Pribadi)

Oleh : TM Luthfi Yazid*

PERISTIWA yang dialami oleh Razman Arif Nasution (RAN), yang sedang viral di media sosial beberapa hari ini, merupakan momentum bagi organisasi advokat maupun para advokat untuk melakukan introspeksi dan berbenah diri. Profesi advokat pada prinsipnya adalah profesi terhormat atau officium nobile.

Dalam beberapa hari terakhir, telah terjadi gonjang-ganjing di dunia advokat terkait dengan RAN, yang diberhentikan secara tidak hormat oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI) 2008. RAN menurut keterangan KAI (2008), diduga melakukan pelanggaran-pelanggaran terkait ijazahnya, Surat Keputusan pengangkatannya, magangnya, maupun pengaduan-pengaduan lain oleh klien terhadap RAN.

Selanjutnya, RAN mengajukan permohonan untuk bergabung ke KAI, yang dipimpin oleh Tjoetjoe Sandjaja Hernanto (TSH). Adapun hal ini di dalam KAI (TSH), menuai kontroversi alias pro dan kontra bahwa ada yang tidak keberatan untuk RAN bergabung, namun tidak sedikit pula yang mengkritisi serta menolak bergabungnya RAN ke KAI (TSH).

Baca Juga: Advokat KAI Ikut Amankan Agenda Pembangunan Bali Era Baru, Gubernur Bali Sangat Terkesan

Sebab itu, Dewan Pengurus Pusat KAI (TSH) membentuk Tim Verifikasi menyangkut persoalan RAN. Akan tetapi, Setelah Tim Verifikasi terbentuk, saudara RAN ternyata memberikan pernyataan kepada publik bahwa RAN tidak jadi bergabung dengan KAI (TSH) dan memilih berlabuh ke PERADI Bersatu.

Fenomena “loncat pagar” yang dilakukan RAN tersebut perlu disoroti serta menjadi pelajaran berharga bagi semua organisasi advokat maupun para advokat sebab menyangkut beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, terkait dengan integritas (integrity) yang merupakan intrinsic values dan menjadi harta termahal dari seorang advokat. Integrity ini dibangun berdasarkan values system atau pondasi daripada dibentuknya Kode Etik Advokat (KEA). Memperteguh integritas advokat adalah sebuah keniscayaan,  suatu taken for granted.

Baca Juga: Ratusan Advokat Akan Datangi Polda Jateng, Ambil Sikap Atas Pernyataan Hotman Paris

Kedua, terkait dengan kepercayaan publik (public trust). Kepercayaan publik ini sangatlah penting dijaga oleh organisasi advokat maupun seorang advokat. Hal ini lantaran dengan adanya public trust tersebut, nilai-nilai keadilan (justice values) dapat diperjuangkan. Bukan saja kepastian hukum, tetapi kepastian hukum yang adil sebagaimana mandat konstitusi.

Ketiga, dalam konteks ini yang diperlukan bukan hanya law enforcement, melainkan juga ethics enforcement. Dengan demikian, penting untuk dibangun atau dibentuk Dewan Kehormatan Advokat Bersama yang berkredibilitas sehingga peristiwa “loncat pagar” dapat diminimalisasi.

Terakhir, peristiwa heboh semacam ini boleh juga dianalogikan seperti adanya kerikil dalam sepatu. Artinya jika terdapat suatu kerikil di dalam sepatu, bukan sepatunya yang dibuang, namun kerikilnya yang disingkirkan.

Baca Juga: Peradi Pergerakan Prihatin Kejahatan Jalanan Tewaskan Dua Mahasiswa dan Lukai Advokat di Depok Sleman

Pada titik ini, sudah saatnya organisasi advokat yang jumlahnya kian banyak bersinergi dan menggagas terbentuknya Dewan Kehormatan Advokat Bersama yang terdiri dari orang-orang yang berintegritas dan kredibel. Melalui upaya ini, diharapkan kepercayaan publik kepada advokat maupun organisasi advokat akan tumbuh kembali. Sebaliknya, bukan tidak mungkin kepercayaan publik kepada advokat maupun organisasi advokat memupus dan sirna.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

FWK Membisikkan Kebangsaan dari Diskusi-diskusi Kecil

Jumat, 31 Oktober 2025 | 10:30 WIB

Budaya Hukum Persahabatan

Rabu, 24 September 2025 | 11:00 WIB

Generasi PhyGital: Tantangan Mendidik Generasi Dua Dunia

Minggu, 21 September 2025 | 10:13 WIB

Akhmad Munir dan Harapan Baru di Rumah Besar Wartawan

Selasa, 2 September 2025 | 09:52 WIB

Kemerdekaan Lingkungan, Keselamatan Rakyat

Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:15 WIB

Mikroplastik: Ancaman Baru terhadap Kesehatan

Kamis, 7 Agustus 2025 | 09:00 WIB

Pro dan Kontra Identik Perpecahan?

Rabu, 6 Agustus 2025 | 12:05 WIB

Mentalitas Kemerdekaan

Jumat, 18 Juli 2025 | 16:50 WIB

Jabatan sebagai Amanah

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:15 WIB
X